RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor

Senin, 18 Mei 2020 - 10:55 WIB
loading...
RUU Pemasyarakatan Dinilai...
Pemerintah dan DPR tengah menggenjot pembahasan RUU PAS. ICW mengganggap, beleid baru untuk memperlonggar syarat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengganggap beleid baru untuk memperlonggar syarat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU PAS rasnya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Padahal, korupsi di pentas internasional dianggap sebagai extraordinary crime, white collar crime, dan transnational crime.

"Pemerintah sebenarnya bukan kali pertama ini saja ingin mempermudah akses narapidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman. ICW mencatat dalam rentang 2015-2020 setidaknya delapan kali Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mewacanakan isu ini," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Intrumen hukum yang kerap dimanfaatkan Yasonna adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Alasannya yang digunakan beragam, mulai dari kelebihan kapasitas lapas hingga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Usaha itu selalu mental karena penolakan masyarakat.

ICW mempunyai beberapa catatan terkait RUU PAS yang sedang bergulir di DPR. Pertama, ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hal kegiatan rekreasional pada tahan maupun narapiadana. Ini tertera pada pasal 7 huruf c dan pasal 9 huruf c. Merujuk pada pernyataan anggota Komisi III Muslim Ayub, arti rekreasional adalah tahanan narapidan berhak plesiran ke pusat perbelanjaan.

"Tentu alur logika seperti ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang dalam tahanan dan pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan," terang Kurnia.

Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Merujuk pada pasal 10 ayat 1-3, praktis persyarakat narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat hanya berkelakuaan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.

ICW menilai ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan pelaku tindak pidana umum lainnya. Ketiga, RUU PAS menghapus ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan mengembalikan pada PP 32 Tahun 1999.

Kurnia menyebut hal ini sebagai kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Alasannya, PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.

"Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat beberapa syarat khusu bagi narapidana korupsi untuk bisa mendapatkan remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat. Syarat-syarat itu, antara lain, menjadi justice collaborator, membayar lunas denda dan uang pengganti untuk mendapatkan remis, serta mewajibkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta rekomendasi penegak hukum sebelum memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat," tuturnya.

Berdasarkan catatan kritis di atas, ICW menyatakan pembahasan RUU PAS momentumnya tidak tepat, bertentangan dengan masyarakat, dan menjauhkan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi. Selain itu, RUU PAS menegasikan kesepakatan United Nation Against Corruption (UNCAC) dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MA Nomor 51 Tahun 2013 yang menegaskan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 menjadi cermin keadilan. Alasannya, menunjukkan pembedaan antara kejahatan biasa dnegan yang menelan biaya tinggi secara sosial, ekonomi, dan politik," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved