Butuh Keberanian Semua Pihak Berantas Mafia Tanah
Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:45 WIB
loading...
Pakar hukum Efran Helmi Juni. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan diingatkan untuk senantiasa profesional dan berbuat adil dalam memutuskan perkara kepada siapa pun yang mencari keadilan.
"Peradilan adalah benteng terakhir orang yang mencari keadilan. Semestinya mereka berbuat adil bagi siapa pun," kata pakar hukum Efran Helmi Juni dalam keterangannya, Kamis 18 Februari 2021.
Saat disinggung adanya dugaan mafia tanah yang mencuat pasca kasus rumah orangtua mantan wakil Menteri Luar Negeri Dito Patti Djalal yang beralih ke orang lain dia menyebut yang namanya "broker" itu telah ada sejak lama.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, persoalan adanya dugaan mafia tanah sudah terjadi sejak dulu. Untuk memberantas mafia itu, kata dia, memerlukan keberanian dari semua pihak, yakni kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan.
"Memang tidak mudah memberantas mafia tanah karena melibatkan banyak pihak. Namun, harus ada keberanian dari semua pihak," ujarnya.
Dia juga menyoroti belum dieksekusinya tanah sekitar 14.000 meter di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pasca adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000, Efran menyebut hal itu tidak lazim.
"Seharusnya PN Bandung melakukan eksekusi itu kalau memang sudah ada putusan yang inkracht dari MA. Kan sudah ada putusan dari MA," katanya.
"Peradilan adalah benteng terakhir orang yang mencari keadilan. Semestinya mereka berbuat adil bagi siapa pun," kata pakar hukum Efran Helmi Juni dalam keterangannya, Kamis 18 Februari 2021.
Saat disinggung adanya dugaan mafia tanah yang mencuat pasca kasus rumah orangtua mantan wakil Menteri Luar Negeri Dito Patti Djalal yang beralih ke orang lain dia menyebut yang namanya "broker" itu telah ada sejak lama.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, persoalan adanya dugaan mafia tanah sudah terjadi sejak dulu. Untuk memberantas mafia itu, kata dia, memerlukan keberanian dari semua pihak, yakni kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan.
"Memang tidak mudah memberantas mafia tanah karena melibatkan banyak pihak. Namun, harus ada keberanian dari semua pihak," ujarnya.
Dia juga menyoroti belum dieksekusinya tanah sekitar 14.000 meter di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pasca adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000, Efran menyebut hal itu tidak lazim.
"Seharusnya PN Bandung melakukan eksekusi itu kalau memang sudah ada putusan yang inkracht dari MA. Kan sudah ada putusan dari MA," katanya.
Lihat Juga :