Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon
Rabu, 24 Juli 2024 - 07:00 WIB
loading...
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon. Pasalnya, hakim mengadili perkara yang dia dinilai bukan kasus pembunuhan.
Susno justru menyebut tewasnya dua remaja asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 itu lantaran kecelakaan tunggal dan bukan sebagai kasus pembunuhan seperti yang diadili pengadilan.
“Jadi apakah ini bisa dikatakan peradilan? Mahasiswa jawab, mengadili suatu yang bukan perkara itu sesat enggak? Ya sesat dong,” ujar Susno dalam sesi Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV, Selasa (23/7/2024).
Saat ini ada delapan orang yang divonis bersalah atas kematian Vina dan Eky Cirebon. Tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena dinyatakan melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi
Susno justru menyebut tewasnya dua remaja asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 itu lantaran kecelakaan tunggal dan bukan sebagai kasus pembunuhan seperti yang diadili pengadilan.
“Jadi apakah ini bisa dikatakan peradilan? Mahasiswa jawab, mengadili suatu yang bukan perkara itu sesat enggak? Ya sesat dong,” ujar Susno dalam sesi Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNewsTV, Selasa (23/7/2024).
Saat ini ada delapan orang yang divonis bersalah atas kematian Vina dan Eky Cirebon. Tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena dinyatakan melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Bebas Murni, Saka Tatal: Alhamdulillah Sudah Tidak Wajib Lapor Lagi
Lihat Juga :