32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati

Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
32 Sengketa Pilkada...
Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dari 132 perkara perselisihan hasil pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) , hanya 32 yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengungkapkan sebagian besar perkara itu merupakan sengketa pemilihan bupati (pilbup).

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, sengketa pilbup yang masuk ke MK sebanyak 112 perkara. Dari jumlah itu, yang dinyatakan lanjut, hanya 28 perkara.Untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub) yang masuk ke MK 7 perkara, tapi hanya diterima 2 perkara. Lalu sengketa pemilihan wali kota (pilwakot) yang berlanjut hanya 2 dari 13 perkara yang masuk ke MK.

Klasifikasi perkara yang berlanjut, antara lain, 23 perkara masuk ambang batas, 8 lewat ambang batas, dan 1 perkara lewat ambang batas dan waktu.

Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad

Ihsan menjabarkan, MK menolak 90 perkara dan mengeluarkan 10 ketetapan. Klasifikasi putusan MK yang tidak menerima gugatan, antara lain, 72 perkara lewat ambang batas, 15 lewat waktu, 2 diajukan bakal pasangan calon, dan 1 perkara diajukan pemantau yang tidak terakreditasi. Untuk ketetapan yang dikeluarkan MK, yakni penarikan permohonan 6 perkara, 2 gugur, dan 2 perkara tidak berwenang.

"Enam perkara yang ditarik oleh pemohon untuk perkara pilbub Nias, Bengkulu Selatan, Sigi, Bulukumba, dan Rokan Hilir, dan pilwakot Bandar Lampung. Sedangkan, 2 perkara gugur adalah pilwakot Medan dan pilbup Memberamo Raya. Dua perkara yang tidak berwenang di Pangkajene Kepulauan dan Konowe Kepulauan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Jumat (19/2/2021).

Berdasarkan pantauan Kode Inisiatif, ada enam pilkada tunggal yang digugat, pilbup Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegera, Balikpapan, Raja Ampat, dan Manokwari. Kode menyebut ada tiga pola dalam putusan perkara seperti ini.

Baca juga: Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK

Pertama, untuk pemohon yang berasal dari pemantau pemilihan terakreditasi, maka MK akan mengkonversi suara kolom kosong menjadi suara pemantau pemilihan. Kemudian, dihitung apakah suaranya memasuki ambang batas atau tidak.

"Hal ini terjadi pada sengketa pilkada Ogan Komering Ulu Selatan, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Permohonan yang diajukan oleh pemantau terakreditasi tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara antara calon tunggal dengan kolom kosong," tutur Ihsan.

Kedua, MK akan mengeluarkan putusan tidak dapat diterima karena pemantau tidak memiliki legal standing atau tidak terakreditasi. Hal ini terjadi dalam gugatan pilbup Raja Ampat.

Ketiga, MK pasti tidak akan menerima kedudukan hukum bakal pasangan calon khususnya di daerah dengan calon tunggal. Dari enam pilkada tunggal yang diseret ke MK, hanya Manokwari Selatan yang digugat bakal pasangan calon.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved