Dukung Revisi UU ITE, PBB Sarankan Jokowi Kirim Surpres ke DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung wacana pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini menilai banyak pasal karet yang perlu direvisi untuk memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia.
Sekjen DPP PBB, Afriansyah Noor mengatakan, banyak pasal karet yang perlu dihapus. Sebab, pasal-pasal ini belum sempat dihapus pada masa kepemimpinan Rudiantara menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Dia pun menilai, tujuan awal pembuatan UU itu sebetulnya positif.
Namun, dalam pelaksanaannya UU ITE ini banyak digunakan satu pihak menggugat pihak lain dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di UU ITE. "Terutama Pasal 27 dan Pasal 28 tentang pencemaran nama baik, ini kan pasal karet," katanya saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: YLBHI Dukung Revisi UU ITE karena Menghambat Kebebasan Berpendapat
Afriansyah melihat, dalam penerapan UU itu kerap menuai banyak masalah. Tak jarang penerapan UU itu dijadikan alat untuk saling melaporkan, dan merugikan banyak orang. Selain itu, substansi aturan-aturan yang tercantum dalam UU ITE sebenarnya juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia percaya, para wakil rakyat di Parlemen bakal merespons dengan cepat wacana revisi UU ITE ini. Sebab yang mengusulkan adalah pemerintah. "PBB tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit," katanya.
"Saran saya Presiden Jokowi segera kirimkan surat Presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan. Semoga keadilan untuk ini bisa ditegakkan," katanya.
Baca juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tak Sekalian Presiden Keluarkan Perppu?
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Sekjen DPP PBB, Afriansyah Noor mengatakan, banyak pasal karet yang perlu dihapus. Sebab, pasal-pasal ini belum sempat dihapus pada masa kepemimpinan Rudiantara menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Dia pun menilai, tujuan awal pembuatan UU itu sebetulnya positif.
Namun, dalam pelaksanaannya UU ITE ini banyak digunakan satu pihak menggugat pihak lain dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di UU ITE. "Terutama Pasal 27 dan Pasal 28 tentang pencemaran nama baik, ini kan pasal karet," katanya saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: YLBHI Dukung Revisi UU ITE karena Menghambat Kebebasan Berpendapat
Afriansyah melihat, dalam penerapan UU itu kerap menuai banyak masalah. Tak jarang penerapan UU itu dijadikan alat untuk saling melaporkan, dan merugikan banyak orang. Selain itu, substansi aturan-aturan yang tercantum dalam UU ITE sebenarnya juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia percaya, para wakil rakyat di Parlemen bakal merespons dengan cepat wacana revisi UU ITE ini. Sebab yang mengusulkan adalah pemerintah. "PBB tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit," katanya.
"Saran saya Presiden Jokowi segera kirimkan surat Presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan. Semoga keadilan untuk ini bisa ditegakkan," katanya.
Baca juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tak Sekalian Presiden Keluarkan Perppu?
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(abd)