Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:35 WIB
loading...
DPR tidak yakin sengketa pertanahan akan selesai begitu sertifikat tanah elektronik diterapkan. Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - DPR tidak yakin sengketa pertanahan akan selesai begitu sertifikat tanah elektronik diterapkan. Kunci penyelesaian masalah pertanahan dinilai justru terletak pada pembenahan sumber daya manusia (SDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sendiri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku heran Menteri ATR/BPN hanya beralasan program digitalisasi pertanahan ini demi meminimalisasi kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah.
Menurut dia, yang harusnya menjadi prioritas adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM) “Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/2).
Baca juga: Kasus yang Dialami Dino Patti Djalal Jadi Momen Usut Tuntas Mafia Tanah
Dia mengatakan semestinya upaya digitalisasi dikhususkan dulu untuk internal BPN. Sebatas memastikan data kementerian satu data. “Ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. itu saja,” ujarnya.
Menurut dia, Komisi II akan menjadwaIkan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini. “Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus,” katanya. Baca juga: Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku heran Menteri ATR/BPN hanya beralasan program digitalisasi pertanahan ini demi meminimalisasi kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah.
Menurut dia, yang harusnya menjadi prioritas adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM) “Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/2).
Baca juga: Kasus yang Dialami Dino Patti Djalal Jadi Momen Usut Tuntas Mafia Tanah
Dia mengatakan semestinya upaya digitalisasi dikhususkan dulu untuk internal BPN. Sebatas memastikan data kementerian satu data. “Ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. itu saja,” ujarnya.
Menurut dia, Komisi II akan menjadwaIkan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini. “Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus,” katanya. Baca juga: Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya
Lihat Juga :