Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen, dan Pejabat Kementerian
Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:56 WIB
loading...
Menhut Raja Juli Antoni menyebut penerbitan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten di luar pengetahuan Menteri, Wamen dan para pejabat kementerian. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menanggapi perihal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut SHM dan SHGB tersebut terbit pada 2023. Pada tahun tersebut Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai menterinya.
Raja juli meyakini penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen), dan para pejabat di kementerian.
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Hari Ke-4 Pembongkaran, 11,75 Km Pagar Laut Ilegal di Tangerang Dicabut
"Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," tambahnya.
Raja Juli mengungkapkan sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah. "Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut SHM dan SHGB tersebut terbit pada 2023. Pada tahun tersebut Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai menterinya.
Raja juli meyakini penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen), dan para pejabat di kementerian.
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).
Baca juga: Hari Ke-4 Pembongkaran, 11,75 Km Pagar Laut Ilegal di Tangerang Dicabut
"Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," tambahnya.
Raja Juli mengungkapkan sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah. "Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.
Lihat Juga :