BNPB Bicara tentang Bencana Industrial dan Sosial di Indonesia
Kamis, 18 Februari 2021 - 19:31 WIB
loading...
Semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, merupakan salah satu bencana industri di Indonesia. Foto/dok.SNDOnews
A
A
A
BOGOR - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengklasifikasikan bencana menjadi kategori yakni alam, non-alam, dan sosial. Di dalam draf revisi UU tersebut, diusulkan empat kluster kebencanaan berdasarkan faktor pemicunya.
"Mulai geologi dan vulkanologi, bencana hidrometeorologi I (kering), hidrometeorologi II (basah), dan bencana nonalam. Saya sepakat bicara bencana alam dan nonalam, tapi faktor pemicunya," ungkap Plt Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Deputi Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam Webinaer Bencana Industrial dan Keadilan Sosial Ekologis yang digelar Sajogyo Institute, Kamis (18/2/2021).
Bencana non-alam sendiri meliputi empat komponen yakni limbah, land subsidence, epidemic, dan gagal teknologi. Isu bencana industri yang belakangan terus mencuat di tataran global termasuk dalam bencana ini. Sejauh ini belum ada dalam regulasi yang menyebutkan secara spesifik.
Muhari mencontohkan bencana industri yang dimaksudnya di antaranya meledaknya reaktor nuklir di Fukushima, Jepang. Selain itu juga ada terjadi semburan Lumpur Sidoarjo (Lapindo) yang dampaknya kepada penghidupan, juga pencemaran lingkungan Sungai Citarum.
(Baca: BNPB Catat 386 Bencana Terjadi Sepanjang 2021, Sebanyak 1,9 Juta Jiwa Terdampak)
Lalu bagaimana pendekatannya penanganan bencana industrial ini memiliki landasan yang kuat? "Mungkin dari pengalamannya Pak Doni Monardo yang mengatasi pencemaran Sungai Citarum, bisa jadikan percontohan dalam mengatasinya dalam hal ini komponen-komponen leadership, partisipasi, keikutsertaan, edukasi dan nantinya akan bicara property, itu sangat penting dalam upaya-upaya penyelesaian kejadian-kejadian bencana industrial," katanya.
Tantangan paling besar ke depan terkait dengan bencana industri itu yang saat ini sedang dihadapi yaitu limbah masker Covid-19 atau limbah medis.
"Mulai geologi dan vulkanologi, bencana hidrometeorologi I (kering), hidrometeorologi II (basah), dan bencana nonalam. Saya sepakat bicara bencana alam dan nonalam, tapi faktor pemicunya," ungkap Plt Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Deputi Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam Webinaer Bencana Industrial dan Keadilan Sosial Ekologis yang digelar Sajogyo Institute, Kamis (18/2/2021).
Bencana non-alam sendiri meliputi empat komponen yakni limbah, land subsidence, epidemic, dan gagal teknologi. Isu bencana industri yang belakangan terus mencuat di tataran global termasuk dalam bencana ini. Sejauh ini belum ada dalam regulasi yang menyebutkan secara spesifik.
Muhari mencontohkan bencana industri yang dimaksudnya di antaranya meledaknya reaktor nuklir di Fukushima, Jepang. Selain itu juga ada terjadi semburan Lumpur Sidoarjo (Lapindo) yang dampaknya kepada penghidupan, juga pencemaran lingkungan Sungai Citarum.
(Baca: BNPB Catat 386 Bencana Terjadi Sepanjang 2021, Sebanyak 1,9 Juta Jiwa Terdampak)
Lalu bagaimana pendekatannya penanganan bencana industrial ini memiliki landasan yang kuat? "Mungkin dari pengalamannya Pak Doni Monardo yang mengatasi pencemaran Sungai Citarum, bisa jadikan percontohan dalam mengatasinya dalam hal ini komponen-komponen leadership, partisipasi, keikutsertaan, edukasi dan nantinya akan bicara property, itu sangat penting dalam upaya-upaya penyelesaian kejadian-kejadian bencana industrial," katanya.
Tantangan paling besar ke depan terkait dengan bencana industri itu yang saat ini sedang dihadapi yaitu limbah masker Covid-19 atau limbah medis.
Lihat Juga :