Kemampuan Bayar Utang Dipertanyakan
Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
Rasio terhadap PDB bukan satu-satunya ukuran untuk menilai aman atau tidak jumlah utang pemerintah, melainkan juga pada kemampuan membayar atau melunasi. (Ilustrasi: SINDOnews/Wawan Bastian)
A
A
A
POSISI utang pemerintah terus bergerak naik di mana rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) telah menembus 38,68%. Sepanjang tahun lalu, utang pemerintah bertambah Rp1.257 triliun dari sekitar Rp4.817,5 triliun pada Januari 2020 menjadi Rp6.074,5 triliun pada penutupan tahun lalu. Bagi pemerintah, posisi rasio utang yang terus bertumbuh itu masih aman mengingat batas toleransi rasio utang yang diatur dalam regulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 60% terhadap PDB.
Selain itu, pemerintah dalam mencetak utang selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian. Namun, sejumlah ekonom justru mengingatkan pemerintah bahwa ukuran aman atau tidaknya utang jangan hanya berpatokan pada rasio terhadap PDB, tetapi juga pada kemampuan membayar atau melunasi. Pemerintah dinilai sudah dalam posisi lampu kuning atau mendekati lampu merah dalam urusan pelunasan utang.
Memang, bila berpatokan pada rasio utang terhadap PDB, posisi utang pemerintah masih dalam batas aman dibandingkan sejumlah negara lain. Tengok saja, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand sebesar 50% terhadap PDB, lalu Filipina sekitar 54,8%, Malaysia capai 66%, dan Singapura tembus 131%. Untuk sejumlah negara besar, tercatat China sekitar 66%, Jerman 72%, dan India 90%, Amerika Serikat (AS) 103%, dan Prancis tembus 118% terhadap PDB.
Pandemi Covid-19 telah memicu pertumbuhan utang sejumlah negara lebih cepat, tak terkecuali Indonesia. Dampak dari pandemi virus korona yang sudah hampir setahun mendera negeri ini membuat defisit APBN 2020 menjadi 6,09%. Namun, defisit yang melebar itu masih terkontrol atau lebih kecil dibandingkan beberapa negara yang menembus di atas 10%, di antaranya defisit anggaran AS mendekati 15% dan Prancis 10,8%.
Pemerintah selalu mengklaim bahwa posisi utang yang terus meningkat tak perlu dikhawatirkan karena rasio terhadap PDB masih dalam kategori aman. Namun, di mata ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, angka rasio utang terhadap PDB tidak cukup untuk menyatakan utang yang tercetak tidaklah membahayakan.
Selain itu, pemerintah dalam mencetak utang selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian. Namun, sejumlah ekonom justru mengingatkan pemerintah bahwa ukuran aman atau tidaknya utang jangan hanya berpatokan pada rasio terhadap PDB, tetapi juga pada kemampuan membayar atau melunasi. Pemerintah dinilai sudah dalam posisi lampu kuning atau mendekati lampu merah dalam urusan pelunasan utang.
Memang, bila berpatokan pada rasio utang terhadap PDB, posisi utang pemerintah masih dalam batas aman dibandingkan sejumlah negara lain. Tengok saja, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand sebesar 50% terhadap PDB, lalu Filipina sekitar 54,8%, Malaysia capai 66%, dan Singapura tembus 131%. Untuk sejumlah negara besar, tercatat China sekitar 66%, Jerman 72%, dan India 90%, Amerika Serikat (AS) 103%, dan Prancis tembus 118% terhadap PDB.
Pandemi Covid-19 telah memicu pertumbuhan utang sejumlah negara lebih cepat, tak terkecuali Indonesia. Dampak dari pandemi virus korona yang sudah hampir setahun mendera negeri ini membuat defisit APBN 2020 menjadi 6,09%. Namun, defisit yang melebar itu masih terkontrol atau lebih kecil dibandingkan beberapa negara yang menembus di atas 10%, di antaranya defisit anggaran AS mendekati 15% dan Prancis 10,8%.
Pemerintah selalu mengklaim bahwa posisi utang yang terus meningkat tak perlu dikhawatirkan karena rasio terhadap PDB masih dalam kategori aman. Namun, di mata ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, angka rasio utang terhadap PDB tidak cukup untuk menyatakan utang yang tercetak tidaklah membahayakan.
Lihat Juga :