Isu Strategis dalam Kebijakan Fiskal

Senin, 13 Februari 2023 - 13:11 WIB
loading...
Isu Strategis dalam Kebijakan Fiskal
Candra Fajri Ananda/FOTO.DOK KORAN SINDO
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

Keynes dalam teorinya meyakini bahwa campur tangan pemerintah di suatu negara dapat mendorong pembangunan ekonomi berjalan optimal. Implikasi pandangan Keynes tersebut menunjukkan bahwa demi menjamin pertumbuhan yang stabil, diperlukan peran pemerintah dalam pengelolaan perekonomian, baik melalui kebijakan moneter (tingkat suku bunga dan jumlah uang beredar) maupun kebijakan fiskal (perpajakan dan belanja pemerintah).

Pada kebijakan fiskal, kehadiran pemerintah dalam suatu negara direfleksikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi instrumen utama dalam implementasi kebijakan fiskal sekaligus sebagai pedoman penganggaran dalam rangka pelaksanaan pembangunan negara.

Setidaknya ada tiga fungsi utama dari kebijakan fiskal yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dijelaskan bahwa fungsi alokasi dari APBN berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Hal ini menunjukkan bahwa APBN merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perekonomian secara agregat. Setiap perubahan yang terjadi pada variabel-variabel ekonomi makro mutlak akan berpengaruh pada besaran-besaran APBN. Sebaliknya, berbagai kebijakan APBN pada gilirannya juga akan mempengaruhi aktivitas perekonomian.

Efektivitas dan Efisiensi Anggaran
Anggaran merupakan salah satu bagian dari proses pengendalian manajemen berisi rencana tahunan yang dinyatakan secara kuantitatif dan diukur dalam satuan moneter. Anggaran merupakan taksiran sumber daya yang mutlak diperlukan untuk dapat melaksanakan program kerja. Sebagai negara yang telah menerapkan desentralisasi fiskal, maka pengelolaan keuangan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat semata, namun juga dilakukan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa secara teknis daerah memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan daerahnya (termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan). Oleh sebab itu, rencana anggaran yang dilakukan pemerintah di pusat disebut dengan APBN, sedangkan rencana anggaran yang dibuat oleh daerah disebut APBD.

Rancangan APBN diajukan pemerintah pusat untuk dibahas dan disetujui DPR sebelum disahkan. Di sisi lain, rancangan APBD diajukan oleh pemerintah daerah untuk dibahas dan disetujui di DPRD.

Perencanaan merupakan tahapan awal yang harus dilalui dalam proses penganggaran, termasuk dalam pembuatan APBD. Perencanaan dan penganggaran merupakan rangkaian kegiatan dalam satu kesatuan atau kontinum.

Pada proses perencanaan tersebut akan dilakukan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah dan juga rencana pembangunan nasional. Pun dalam proses inilah akan dilakukan penyesuaian dokumen pembangunan yakni perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)