Revisi UU ITE Bisa Jadi Warisan Jokowi dalam Sejarah Demokrasi Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Niat pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) mendapat dukungan dari kalangan masyarakat. Revisi itu diharapkan memberikan rasa keadilan sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi.
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, niat pemerintah yang memiliki kesadaran untuk mengubah pasal-pasal karet harus direspons secara cepat oleh para pemangku kepentingan, khususnya elit partai di Senayan.
" Revisi UU ITE harus jadi prioritas pemerintah sekarang dalam menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: PBNU Anggap Usulan Jokowi untuk Merevisi UU ITE Tepat
Erwin menganggap, wacana revisi ini harus menjadi program legislasi yang diprioritaskan. Mengingat, berkaca dari indeks demokrasi terbaru, ada penurunan kualitas demokrasi dalam pemerintah Jokowi saat ini.
"Dengan demikian, revisi UU ITE akan menjadi legacy atau warisan pemerintah (Jokowi) ini dalam sejarah demokrasi Indonesia di masa depan," ujarnya.
Seperti diketahui, wacana revisi UU ITE terus menjadi perhatian publik. Terbaru, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya bersama pemerintah yang diwakili Menkumham telah menetapkan Revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Namun, wacana revisi UU ini tak masuk Prolegnas prioritas 2021 ini.
Baca juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tak Sekalian Presiden Keluarkan Perppu?
Karena revisi ini usulan dari DPR, maka pemerintah bisa mengusulkan kembali agar wacana revisi itu dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas dan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disepakati dalam rapat Paripurna DPR.
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, niat pemerintah yang memiliki kesadaran untuk mengubah pasal-pasal karet harus direspons secara cepat oleh para pemangku kepentingan, khususnya elit partai di Senayan.
" Revisi UU ITE harus jadi prioritas pemerintah sekarang dalam menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: PBNU Anggap Usulan Jokowi untuk Merevisi UU ITE Tepat
Erwin menganggap, wacana revisi ini harus menjadi program legislasi yang diprioritaskan. Mengingat, berkaca dari indeks demokrasi terbaru, ada penurunan kualitas demokrasi dalam pemerintah Jokowi saat ini.
"Dengan demikian, revisi UU ITE akan menjadi legacy atau warisan pemerintah (Jokowi) ini dalam sejarah demokrasi Indonesia di masa depan," ujarnya.
Seperti diketahui, wacana revisi UU ITE terus menjadi perhatian publik. Terbaru, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya bersama pemerintah yang diwakili Menkumham telah menetapkan Revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Namun, wacana revisi UU ini tak masuk Prolegnas prioritas 2021 ini.
Baca juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tak Sekalian Presiden Keluarkan Perppu?
Karena revisi ini usulan dari DPR, maka pemerintah bisa mengusulkan kembali agar wacana revisi itu dapat dimasukkan dalam prolegnas prioritas dan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disepakati dalam rapat Paripurna DPR.
(abd)