KPK-SFO Inggris Perkuat Komitmen Kerja Sama Penanganan Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam penanganan perkara yang selama ini sudah terjalin baik. Sejak 2010, KPK dan SFO telah menyepakati nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini telah diimplementasikan dengan pertukaran data dan penanganan perkara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara. Sehingga tentu saja KPK tidak bisa bekerja sendirian. KPK harus membina kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri. “Maka itu kerja sama kami dengan SFO sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara, bahkan peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai kapanpun,” kata Firli Bahuri dalam pertemuan virtual bersama SFO, Rabu (17/2/2021).
Direktur SFO Lisa Osofsky menyambut baik kelanjutan kerja sama dengan KPK. Ia mengatakan selama ini nota kesepahaman yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sangat baik. Lisa paham betul, kerja KPK di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat, apalagi dalam kondisi sulit seperti pandemi saat ini. Akan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada. “Dalam kondisi seperti inilah kita perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi,” kata Lisa.
Dalam pertemuan ini, Lisa menawarkan berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan. Lisa mengatakan saat ini Inggris telah melakukan DPA, dan dia tahu Indonesia belum menerapkan aturan tersebut.
KPK dan SFO melakukan pertemuan virtual dalam rangka membicarakan kelanjutan kerja sama antar lembaga. Selain dua pimpinan lembaga, pertemuan ini dihadiri oleh Strategy and Policy Division SFO Zoe Woodrow, dari KPK turut hadir Deputi INDA Hadiyana, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.
KPK dan SFO Inggris telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010. Beberapa implementasi MoU yang telah dilakukan antara lain sejak 2010 – 2016, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di Pertamina dimana para tersangka di vonis bersalah dan perusahaan Innospec di Inggris didenda USD12,7 juta.
Sejak 2013, SFO dan KPK tergabung sebagai anggota Economic Crimes Agency Network (ECAN). Forum ini merupakan sarana pertemuan rutin tahunan anggota untuk: (a) Bekerja sama pada tingkat operasional dalam mencegah, menyelidiki dan mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi; (b) Saling berbagi informasi dan intelijen; (c) Berbagi pengetahuan operasional dan praktik terbaik dalam kebijakan maupun penegakan hukum kejahatan ekonomi.
Pada 2019, SFO memfasilitasi sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan Akuntansi Forensik. Dan sejak 2017 – saat ini, penyidik KPK, SFO dan CPIB tukar menukar informasi dan data dalam penanganan perkara Garuda (Rolls Royce).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tindak pidana korupsi saat ini telah berlangsung hingga lintas negara. Sehingga tentu saja KPK tidak bisa bekerja sendirian. KPK harus membina kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri. “Maka itu kerja sama kami dengan SFO sangat bermanfaat baik dalam pertukaran data, penanganan perkara, bahkan peningkatan kapasitas pegawai KPK, ini harus terus dilanjutkan sampai kapanpun,” kata Firli Bahuri dalam pertemuan virtual bersama SFO, Rabu (17/2/2021).
Direktur SFO Lisa Osofsky menyambut baik kelanjutan kerja sama dengan KPK. Ia mengatakan selama ini nota kesepahaman yang disepakati telah menghasilkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sangat baik. Lisa paham betul, kerja KPK di Indonesia menghadapi tantangan yang sangat berat, apalagi dalam kondisi sulit seperti pandemi saat ini. Akan semakin banyak godaan untuk melakukan kejahatan dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada. “Dalam kondisi seperti inilah kita perlu melakukan upaya bersama untuk memerangi korupsi,” kata Lisa.
Dalam pertemuan ini, Lisa menawarkan berbagi pengalaman dengan Indonesia terkait dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penangguhan penuntutan. Lisa mengatakan saat ini Inggris telah melakukan DPA, dan dia tahu Indonesia belum menerapkan aturan tersebut.
KPK dan SFO melakukan pertemuan virtual dalam rangka membicarakan kelanjutan kerja sama antar lembaga. Selain dua pimpinan lembaga, pertemuan ini dihadiri oleh Strategy and Policy Division SFO Zoe Woodrow, dari KPK turut hadir Deputi INDA Hadiyana, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.
KPK dan SFO Inggris telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010. Beberapa implementasi MoU yang telah dilakukan antara lain sejak 2010 – 2016, penyidik KPK dan SFO melakukan parallel investigation dalam perkara pengadaan TEL di Pertamina dimana para tersangka di vonis bersalah dan perusahaan Innospec di Inggris didenda USD12,7 juta.
Sejak 2013, SFO dan KPK tergabung sebagai anggota Economic Crimes Agency Network (ECAN). Forum ini merupakan sarana pertemuan rutin tahunan anggota untuk: (a) Bekerja sama pada tingkat operasional dalam mencegah, menyelidiki dan mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi; (b) Saling berbagi informasi dan intelijen; (c) Berbagi pengetahuan operasional dan praktik terbaik dalam kebijakan maupun penegakan hukum kejahatan ekonomi.
Pada 2019, SFO memfasilitasi sesi berbagi pengetahuan dalam studi banding yang dilaksanakan oleh pegawai KPK, khususnya terkait pengembangan unit Analisis Pengolahan Informasi dan Akuntansi Forensik. Dan sejak 2017 – saat ini, penyidik KPK, SFO dan CPIB tukar menukar informasi dan data dalam penanganan perkara Garuda (Rolls Royce).
(cip)