Digitalisasi dan Keberlangsungan Usaha Mikro Perempuan

Kamis, 18 Februari 2021 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah para pengusaha mikro perempuan untuk mengaplikasikan sistem daring dengan pendampingan langsung dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan pengalaman dalam mendigitalisasikan pengusaha mikro di perdesaan dan daerah terisolasi melalui program “Go Digital ASEAN” yang disampaikan oleh Maloney Lindberg, representatif the Asia Foundation pada sebuah webinar berjudul Upskilling to Succeed-ASEAN MSMEs in the Digital Economy, 8 Oktober 2020. Go Digital ASEAN menargetkan 200.000 penerima manfaat, di mana 20.000 di antaranya dari Indonesia.

Terakhir, tidak selamanya pengusaha mikro dapat bergantung pada dukungan pemerintah karena sumber daya yang terbatas. Dalam mempercepat digitalisasi, perlu ada inisiasi independen dari pengusaha mikro sendiri. Untuk mendukung usaha digitalisasi mandiri, pemerintah melalui Kemendag dapat mendukung melalui mengurangi hambatan melakukan bisnis daring. Kemendag dapat mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 yang memandatkan semua penjual daring untuk memiliki izin. Menurut beberapa studi, aturan ini dapat menghambat transformasi digital pengusaha mikro karena perolehan izin di Indonesia cukup kompleks (Sugiyanto et al., 2020; Bachtiar et al., 2020; Aprilianti & Dina, 2021). Untuk memperoleh izin usaha mikro kecil (IUMK), dibutuhkan surat pengantar dari kecamatan, KTP dan kartu keluarga (KK) pemilik usaha, foto, dan formulir aplikasi yang terisi.

Walaupun sudah disederhanakan, pengusaha mikro yang berada di perdesaan masih ada yang tidak bisa mengakses karena tidak memiliki KTP (Bachtiar et al., 2020). IUMK dapat diperoleh melalui formulir online yang disebut Online Single Submission (OSS), tetapi tidak semua pengusaha mikro dapat memiliki kapasitas untuk menggunakan dan mengakses laman tersebut. Sebaliknya, sebagai kompensasi izin, upaya penegakan hukum untuk melindungi konsumen daring harus digencarkan. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan merevisi UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Walaupun sebagian besar transaksi daring diatur dalam UU No 11/2008 dan No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta PP No 71/2019, namun tetap dibutuhkan penguatan melalui level UU yang dapat memberikan sanksi pidana. Selain itu, UU ITE dan PP No 71/2019 belum memasukkan beberapa area penting terkait transaksi daring, seperti mode bisnis dropshipping serta penanganan mekanisme keluhan antarnegara.

Dampak Digitalisasi
Memastikan keberlangsungan usaha mikro yang dimiliki perempuan sepatutnya menjadi prioritas dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional. Digitalisasi dapat menjadi sebuah solusi, didukung oleh studi yang dilakukan oleh Lestariningsih et al (2017) bahwa peningkatan 10% akses internet terhadap perempuan akan meningkatkan produk domestik regional bruto (PDRB) sebesar 0,51%. Peningkatan ini lebih besar dibandingkan dengan pria, yaitu 0,43%. Jika dilaksanakan secara efektif, usaha untuk mendigitalisasi pengusaha mikro perempuan juga dapat berkontribusi meningkatkan angkatan kerja perempuan dan selanjutnya memperkecil indeks ketimpangan gender Indonesia. Menurut UNDP (2020), partisipasi perempuan dan laki-laki pada angkatan kerja Indonesia masih timpang, 82% laki-laki dan 53% perempuan di atas usia 15 tahun pada 2019.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
UMKM Indonesia Gulung...
UMKM Indonesia Gulung Tikar
Dihadiri Ribuan Pengunjung,...
Dihadiri Ribuan Pengunjung, Holding UMKM Expo 2025 Sukses Digelar
Hore! Penyandang Disabilitas...
Hore! Penyandang Disabilitas Dapat Modal Bantuan Usaha
Perkuat Program Sosial...
Perkuat Program Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Peradi SAI Lantik Komite CSR
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
BPS: Jumlah UMKM di...
BPS: Jumlah UMKM di Indonesia Capai 59 Juta Usaha Tahun 2023
Pendampingan PNM Berperan...
Pendampingan PNM Berperan Majukan Usaha Ibu-ibu Prasejahtera dari Sabang-Merauke
Rekomendasi
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Industri Musik Meluncurkan...
Industri Musik Meluncurkan Label AI untuk Melindungi Orisinalitas
FIP Bronze Banten 2026...
FIP Bronze Banten 2026 Hadirkan Persaingan Atlet Padel dari 30 Negara
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved