Dirjen Otda Mengaku Telepon Wali Kota Pariaman, Ingatkan Sumpah Kepala Daerah
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
(Baca:Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi)
Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud, Mendagri dan Menag mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri. Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:
1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yg diselenggarakan oleh Pemda.
2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud, Mendagri dan Menag mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri. Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:
1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yg diselenggarakan oleh Pemda.
2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
Lihat Juga :