Dirjen Otda Mengaku Telepon Wali Kota Pariaman, Ingatkan Sumpah Kepala Daerah

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
Dirjen Otda Mengaku...
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik meminta para kepala daerah mengingat sumpah jabatan mereka. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait seragam sekolah ditolak sejumlah kepala daerah. Salah satunya yaitu Wali Kota Pariaman Genius Umar.

“Begini terkait Wali Kota Pariaman kemarin saya telepon dengan yang bersangkutan. Saya ingatkan tugasnya kepala daerah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, SKB adalah peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal () Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, Rabu (17/2/2021).

(Baca:Kota Pariaman Daerah Pertama di Sumbar yang Salurkan BLT JPS COVID-19)

Namun jika masih ada yang menolak dia mengatakan akan memperingatkan secara lisan terlebih dahulu. Dia berharap dengan komunikasi yang baik kepala daerah dapat memahaminya. Sehingga tidak perlu dikeluarkan sanksi terhadap kepala daerah.

“Ketika nanti barangkali kita peringatkan secara lisan dulu dan beliau dapat memahami. Kami menegur yang bersangkutan dan kita berharap dengan komunikasi yang baik, nanti tidak perlu ada sanksi lah. Harus kita bangun dengan komunikasi, baru edukasi. Itukan bagian dari edukasi terhadap kepala daerah. Sanksi kami belum mau cerita,” paparnya.

(Baca:Picu Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi)

Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud, Mendagri dan Menag mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri. Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yg diselenggarakan oleh Pemda.

2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)