SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya

Kamis, 07 Agustus 2025 - 22:16 WIB
loading...
SKB 3 Menteri Libur...
SKB tiga menteri yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI telah terbit. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI telah terbit.

Dari salinan SKB yang diterima pada Kamis (7/8/2025), tiga menteri yang meneken aturan ini yakni Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyanti.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional

“Bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” pada poin menimbang yang tertuang dalam SKB itu.

Sementara itu, penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Istana: Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat Jadwal Libur dan...
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik hingga 2 Minggu!
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Kemendagri-KLH Canangkan...
Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
Merayakan Maulid Nabi,...
Merayakan Maulid Nabi, Merayakan Persaudaraan Manusia
DPR Minta Kemenhub Tak...
DPR Minta Kemenhub Tak Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi
Prabowo Anugerahi Haji...
Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputera Utama karena Dedikasinya untuk Negeri
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Hari Pahlawan 2025 Jatuh...
Hari Pahlawan 2025 Jatuh pada Hari Senin, Apakah Sekolah Libur?
Hari Santri 22 Oktober...
Hari Santri 22 Oktober 2025 Libur Nasional atau Tidak? Ini Penjelasannya
Rekomendasi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved