62 Hakim dan Aparatur Peradilan Disanksi Disiplin oleh MA Sepanjang 2020
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 162 orang, yang terdiri dari hakim dan aparatur peradilan. Di antaranya yang dikenai sanksi, 97 orang merupakan hakim dan hakim adhoc.
"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin," tuturnya.
(Baca:Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)
Selain 97 hakim dan hakim adhoc, rincian dari 162 orang itu adalah, Pejabat Teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Untuk pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak sembilan sanksi.
"Kemudian, Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 13 sanksi," tuturnya.
"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 adalah sebanyak 162 hukuman disiplin," tuturnya.
(Baca:Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)
Selain 97 hakim dan hakim adhoc, rincian dari 162 orang itu adalah, Pejabat Teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita, dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Untuk pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak sembilan sanksi.
"Kemudian, Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 13 sanksi," tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :