Sengketa Pilgub 2020, 5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketehui, dua perkara terkait PHPU Pilgub Sumbar itu diajukan oleh pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.
Selanjutnya, PHPU terkait Pilgub Bengkulu. Perkara yang dilayangkan pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi ini juga diputus, tidak dapat diterima oleh MK. Dan terakhir, perkara yang dilayangkan pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar di Pilgub Kalteng 2020 juga telah diputus MK.
"Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) tidak dapat diterima," katanya.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK
Selanjutnya, PHPU terkait Pilgub Bengkulu. Perkara yang dilayangkan pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi ini juga diputus, tidak dapat diterima oleh MK. Dan terakhir, perkara yang dilayangkan pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar di Pilgub Kalteng 2020 juga telah diputus MK.
"Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) tidak dapat diterima," katanya.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK
(abd)
Lihat Juga :