Hari Ini Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 2020
Selasa, 26 Januari 2021 - 05:00 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa pilkada serentak 2020 pada Selasa (26/1/2021) pagi hingga sore. Dua perkara sengketa Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menjadi yang perdana disidangkan.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan puluhan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan disidangkan MK mulai dari pukul 08.00 WIB, Selasa (26/1/2021). Persidangan terakhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB.
"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.
Baca juga: Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020
Khusus pukul 08.00 WIB, MK mengagendakan sidang tujuh perkara sengketa pilkada. Dari tujuh agenda sidang ini, dua di antaranya adalah sengketa Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2020 dengan dua nomor perkara berbeda.
"Nomor Perkara: 129/PHP.GUB-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Nomor Perkara: 128/PHP.GUB-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," demikian dilansir laman resmi MK.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan puluhan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan disidangkan MK mulai dari pukul 08.00 WIB, Selasa (26/1/2021). Persidangan terakhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB.
"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan," bunyi informasi singkat di laman resmi MK seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (26/1/2021) dini hari.
Baca juga: Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020
Khusus pukul 08.00 WIB, MK mengagendakan sidang tujuh perkara sengketa pilkada. Dari tujuh agenda sidang ini, dua di antaranya adalah sengketa Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2020 dengan dua nomor perkara berbeda.
"Nomor Perkara: 129/PHP.GUB-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Nomor Perkara: 128/PHP.GUB-XIX/2021. Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," demikian dilansir laman resmi MK.
Lihat Juga :