DPR Akui Jenuh Lihat Laporan Atas Nama UU ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Pasalnya, banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.
“DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE,” ujar Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Azis melihat, saat ini UU ITE sudah banyak dijadikan alat untuk saling lapor terhadap pihak yang berseberangan. Bahkan hanya karena masalah sepele yang terjadi di media sosial (medsos).
“Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” sesalnya.
Wakil Ketua Umum Golkar itu mengharapkan agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak adalagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun mengaku sudah jenuh dengan pasal-pasal yang digunakan dalam UU ITE untuk saling melapor. “Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” tandas Legislator Dapil Lampung itu.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
“DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE,” ujar Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Azis melihat, saat ini UU ITE sudah banyak dijadikan alat untuk saling lapor terhadap pihak yang berseberangan. Bahkan hanya karena masalah sepele yang terjadi di media sosial (medsos).
“Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” sesalnya.
Wakil Ketua Umum Golkar itu mengharapkan agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak adalagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun mengaku sudah jenuh dengan pasal-pasal yang digunakan dalam UU ITE untuk saling melapor. “Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian,” tandas Legislator Dapil Lampung itu.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(kri)