Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah

Rabu, 17 Februari 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
"Saya usul bagaimana agar tetap ada dua opsi dengan pembebanan biaya yang tinggi untuk non- elektronik. Pemerintah juga harus melindungi dari serangan cyber yang selama ini mengkhawatirkan," tutupnya.

Kontroversi Sertifikat Tanah
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, pasal 13 ayat 3 berbunyi "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan" menjadi pemicu kontroversi digitalisasi sertifikat tanah.

Namun, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto meluruskan, apabila melihat pasal-pasal lainnya, proses penukaran sertifikat fisik menjadi bentuk elektronik dilakukan pada tahap akhir. Penukaran dilakukan pada saat proses validasi data fisik maupun yuridis sudah selesai dilakukan secara keseluruhan di suatu daerah.

"Permen itu dikeluarkan karena kami sudah memulai pelayanan elektronik. Tentu, secara bertahap [penerapan aturannya]. Dimulai dari instansi pemerintah, badan hukum, dan di daerah-daerah yang sudah siap," ujar Himawan ketika berbicara dalam webinar yang sama.

Proses yang mendahului pengalihan bentuk sertifikat fisik ke elektronik masih panjang. Sebab, banyak daerah yang belum tervalidasi datanya.Karena itulah, BPN akan memulai proses digitalisasi sertifikat dari instansi-instansi pemerintah yang ada di sejumlah kota atau daerah yang sudah siap terlebih dahulu.

Diperkirakan, proses digitalisasi sertifikat tanah milik instansi pemerintah bisa dilaksanakan pada semester I tahun 2021, sekitar April mendatang. Baru kemudian dilanjutkan digitalisasi sertifikat milik badan hukum dilakukan, dan kemudian masyarakat.

Himawan menjamin penerbitan sertifikat elektronik oleh BPN akan didasari data yang valid dan aman. Apalagi, sistem data BPN nanti bisa dihubungkan dengan sistem perbankan. Dia juga memastikan, pemberlakuan sertifikat elektronik akan membuat pengurusan administrasi pertanahan lebih efisien dan cepat, sekaligus menghilangkan potensi praktik pemalsuan sertifikat.

‘’Risiko akibat kehilangan sertifikat, yang kerap dialami oleh masyarakat, juga bisa diminimalisir,’’ tandasnya.

Kepala Pusdatin dan LP2B Virgo Eresta Jaya juga telah menjelaskan, ke depan Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk mengadopsi penggunaan Sertipikat Satu Lembar. Selama ini sertifikat tanah berbentuk sebuah blanko yang terdiri dari beberapa halaman.

Pada prinsipnya, informasi yang terdapat pada sertifikat yang saat ini berbentuk buku, nantinya akan tetap dapat dilihat oleh masyarakat baik pada bentuk fisik melalui sertifikat satu lembar maupun melalui data digital yang diakses melalui barcode pada masing-masing sertifikat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)