Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Akhirnya Ajukan Banding
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Hakim Sebut Ada Ada King Maker di Kasus Pinangki, ICW Desak KPK Ambilalih)
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar USD450 ribu dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar USD450 ribu dari terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.
(muh)
Lihat Juga :