Hati-hati dengan Term Radikal
Selasa, 16 Februari 2021 - 07:43 WIB
loading...
A
A
A
Tidak ada yang salah dengan pelaporan ini. Dan, KASN serta BKN yang menjadi tujuan laporan juga telah merespons lewat pembentukan satgas dan sebagainya. Namun, terlepas dari laporan itu, langkah GAR yang menyematkan perilaku Din dengan radikalisme adalah berlebihan, bahkan sembrono. Cap atau sebutan radikal berkorelasi dengan hal yang bersifat keras, melawan, dan negatif. Sementara langkah Din melakukan kritikan keras, bahkan pedas, kepada pemerintah mungkin saja diniati untuk membuat konstruksi bangsa ini semakin kokoh.
Terlalu sembrono misalnya menduga Din ingin meruntuhkan bangsa ini. Nasionalisme dan patriotisme mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini tentu tak diragukan lagi. Pun, keterlibatannya di KAMI yang kritis mestinya tidak dimaknai berlebihan dengan mengasosiasikan sebagai kelompok oposisi pemerintah dan sebagainya.
Sangat mungkin Din dengan sikap dan tindakan politiknya selama ini melanggar regulasi atas statusnya sebagai PNS, yakni UU Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, hingga PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Soal dugaan ini, sudah sewajarnya diselidiki secara prosedural dan proporsional. Namun, menyematkan cap radikalisme terhadap tindakan seseorang tanpa dukungan data dan fakta memadai tentu langkah gegabah. Apalagi, hanya berangkat dari asumsi dan data tanpa konfirmasi. Makna radikalisme begitu luas dan masih menyisakan banyak perdebatan.
Dengan dasar ini, maka semua pihak untuk tidak mudah memberi cap atau cepat-cepat melaporkan seseorang terindikasi radikal dan sebagainya. Sebagai langkah konstruktif-lebih-lebih pihak-pihak yang berseberangan ini adalah kaum akademisi-jalan klarifikasi (tabayyun) atau diskusi adalah patut dikedepankan sebelum memberi menempelkan stigma tersebut. Cara ini bisa dilakukan karena kerapkali perbedaan pandangan itu muncul hanya lantaran ada sumbatan komunikasi.
Terlalu sembrono misalnya menduga Din ingin meruntuhkan bangsa ini. Nasionalisme dan patriotisme mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini tentu tak diragukan lagi. Pun, keterlibatannya di KAMI yang kritis mestinya tidak dimaknai berlebihan dengan mengasosiasikan sebagai kelompok oposisi pemerintah dan sebagainya.
Sangat mungkin Din dengan sikap dan tindakan politiknya selama ini melanggar regulasi atas statusnya sebagai PNS, yakni UU Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, hingga PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Soal dugaan ini, sudah sewajarnya diselidiki secara prosedural dan proporsional. Namun, menyematkan cap radikalisme terhadap tindakan seseorang tanpa dukungan data dan fakta memadai tentu langkah gegabah. Apalagi, hanya berangkat dari asumsi dan data tanpa konfirmasi. Makna radikalisme begitu luas dan masih menyisakan banyak perdebatan.
Dengan dasar ini, maka semua pihak untuk tidak mudah memberi cap atau cepat-cepat melaporkan seseorang terindikasi radikal dan sebagainya. Sebagai langkah konstruktif-lebih-lebih pihak-pihak yang berseberangan ini adalah kaum akademisi-jalan klarifikasi (tabayyun) atau diskusi adalah patut dikedepankan sebelum memberi menempelkan stigma tersebut. Cara ini bisa dilakukan karena kerapkali perbedaan pandangan itu muncul hanya lantaran ada sumbatan komunikasi.
(ymn)
Lihat Juga :