Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saksi , korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum , baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo terkait dilaporkannya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik, Sabtu 13 Februari 2021.
"Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino sendiri," ujar Hasto, Senin (14/2/2021).
Hasto menjelaskan perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, perlindungan hukum ini bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
"Pada kasus Dino yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," tutur dia.
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, Hasto menambahkan tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir
"Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," pungkas Hasto.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo terkait dilaporkannya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang melalui media elektronik, Sabtu 13 Februari 2021.
"Pelaporan terhadap Dino diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino sendiri," ujar Hasto, Senin (14/2/2021).
Hasto menjelaskan perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, perlindungan hukum ini bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
"Pada kasus Dino yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," tutur dia.
Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, Hasto menambahkan tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir
"Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," pungkas Hasto.
(kri)