MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Pengamat: Warning Neraka untuk Cebong-Kadrun

Senin, 15 Februari 2021 - 08:06 WIB
loading...
MUI Keluarkan Fatwa...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas buzzer yang masih menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan jenis lainnya di media social (Medsos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas buzzer yang masih menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan jenis lainnya di media social (Medsos).

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan terminologi haram dalam fiqh Islam dimaknai sebagai sesuatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dilakukan berdosa. Kata dia, dalam ajaran Islam, orang yang menebar hoaks, fitnah, ghibah, adu domba (namimah), ujaran kebencian adalah dosa besar, bahkan kitab suci menganalogikan fitnah lebih kejam dari membunuh, bergunjing (ghibah) seperti memakan bangkai saudaranya sendiri. Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan

Terkait hal itu, Fadhli menilai fatwa MUI patut di apresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat agar pemerintah menertibkan para buzzer yang dinilai sudah meresahkan. "Saya pikir fatwa haram ini tepat di tengah kondisi politik yang terpolarisasi tajam," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Senin (15/2/2021). Baca juga: Buzzer Semakin Merajalela, Ini Bahayanya Menurut MUI

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, keluarnya fatwa MUI ini setidak akan menjadi warning bagi para buzzer bahwa kegiatan haram tersebut membuahkan ancaman neraka bagi mereka. Dia melihat, warning neraka itu berlaku bagi siapa saja baik buzzer yang diduga menguntungkan pemerintah maupun buzzer yang dipakai untuk figur tertentu dengan tujuan meraih insentif elektoral. "Sebetulnya ini bukan hal baru. Dalam norma agama dan kebudayaan kita tidak diperbolehkan melakukan perbuatan semacam ini, hoaks, fitnah, adu domba, ghibah, ujaran kebencian dan jenis lainnya. Tetapi setidaknya ini jadi warning neraka bagi cebong-kadrun," terangnya.

Lebih lanjut, kata Fadhli, fatwa haram ini juga sejalan dengan UU ITE yang sudah lebih dulu mengatur hal tersebut. "Jadi para cebong dan kampret, kadrun, bisa diganjar siksaan di dunia dan akhirat," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved