MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Pengamat: Warning Neraka untuk Cebong-Kadrun

Senin, 15 Februari 2021 - 08:06 WIB
loading...
MUI Keluarkan Fatwa...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas buzzer yang masih menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan jenis lainnya di media social (Medsos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas buzzer yang masih menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan jenis lainnya di media social (Medsos).

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan terminologi haram dalam fiqh Islam dimaknai sebagai sesuatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dilakukan berdosa. Kata dia, dalam ajaran Islam, orang yang menebar hoaks, fitnah, ghibah, adu domba (namimah), ujaran kebencian adalah dosa besar, bahkan kitab suci menganalogikan fitnah lebih kejam dari membunuh, bergunjing (ghibah) seperti memakan bangkai saudaranya sendiri. Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan

Terkait hal itu, Fadhli menilai fatwa MUI patut di apresiasi karena sejalan dengan aspirasi masyarakat agar pemerintah menertibkan para buzzer yang dinilai sudah meresahkan. "Saya pikir fatwa haram ini tepat di tengah kondisi politik yang terpolarisasi tajam," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Senin (15/2/2021). Baca juga: Buzzer Semakin Merajalela, Ini Bahayanya Menurut MUI

Menurut analis politik asal UIN Jakarta itu, keluarnya fatwa MUI ini setidak akan menjadi warning bagi para buzzer bahwa kegiatan haram tersebut membuahkan ancaman neraka bagi mereka. Dia melihat, warning neraka itu berlaku bagi siapa saja baik buzzer yang diduga menguntungkan pemerintah maupun buzzer yang dipakai untuk figur tertentu dengan tujuan meraih insentif elektoral. "Sebetulnya ini bukan hal baru. Dalam norma agama dan kebudayaan kita tidak diperbolehkan melakukan perbuatan semacam ini, hoaks, fitnah, adu domba, ghibah, ujaran kebencian dan jenis lainnya. Tetapi setidaknya ini jadi warning neraka bagi cebong-kadrun," terangnya.

Lebih lanjut, kata Fadhli, fatwa haram ini juga sejalan dengan UU ITE yang sudah lebih dulu mengatur hal tersebut. "Jadi para cebong dan kampret, kadrun, bisa diganjar siksaan di dunia dan akhirat," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Israel Marah atas Runtuhnya...
Israel Marah atas Runtuhnya Dukungan AS, Padahal Sudah Bayar Buzzer Rp26,8 Miliar Per Bulan
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Rekomendasi
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Setelah 4 Bulan Tenang...
Setelah 4 Bulan Tenang dan Nyaman, Arab Saudi Kembali Dibombardir Iran
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved