MUI Keluarkan Fatwa Buzzer, Ini Aktivitas yang Diharamkan
Jum'at, 12 Februari 2021 - 21:29 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram aktivitas buzzer. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram aktivitas buzzer. Hal itu ditetapkan MUI melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (Medsos)
“Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (12/2/2021). Baca juga: Saatnya Menertibkan Para Buzzer
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang:
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
“Fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Jumat (12/2/2021). Baca juga: Saatnya Menertibkan Para Buzzer
Ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa tersebut di antaranya tentang:
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Lihat Juga :