Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, Demokrasi Mundur

Rabu, 31 Januari 2024 - 12:16 WIB
loading...
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, Demokrasi Mundur
Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 terjun bebas dan menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menuturkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 terjun bebas dan menjadi salah satu pendorong mundurnya demokrasi .

"Demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur secara cepat. Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air," ujar Danang, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejatinya tidak akan diraih. Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar pada 2024 akan mengadakan pemilu secara serentak.



"Pada CPI 2023 yang dirilis menunjukkan Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi. CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu," katanya.

Pada tahun 2019 skor CPI Indonesia 40 dari 100 lantas terjun bebas menjadi 34 pada 2022 dan 2023. Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.

Bahkan, terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata, yang mana terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.

Maka itu, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.

Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain.

Sumber daya dan transparansi yang diperlukan harus efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan serta keseimbangan kekuasaan.

Ketiga, rekomendasi di sektor ekonomi dan bisnis. Dalam rekomendasi ini, perbaikan iklim usaha dan berbisnis harus berorientasi pada pencapaian kesejahteraan warga.

"Pemberantasan korupsi di sektor bisnis bukan sekadar lips service yang hanya mendatangkan investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial," ujar Danang.

Keempat, rekomendasi kebebasan dan hak sipil. Dalam hal ini pemerintah dan penegak hukum harus menjamin aspirasi masyarakat, jurnalis, akademisi, juga tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan perbedaan pandangan berseberangan dengan pemerintah.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)