Ini Jenis Sanksi bagi ASN yang Nekat ke Luar Kota
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:11 WIB
loading...
KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota.FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota . Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No/2010 tentang Disiplin PNS.
"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2021 tersebut bahwa setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan pemerintah. Maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).
Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Di mana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang
"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada Pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," ungkapnya.
"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2021 tersebut bahwa setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan pemerintah. Maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).
Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Di mana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang
"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada Pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," ungkapnya.
Lihat Juga :