Ini Jenis Sanksi bagi ASN yang Nekat ke Luar Kota

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:11 WIB
loading...
Ini Jenis Sanksi bagi...
KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota.FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - KemenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 terkait larangan bagi ASN ke luar kota . Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No/2010 tentang Disiplin PNS.

"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2021 tersebut bahwa setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan pemerintah. Maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).

Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Di mana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang

"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada Pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," ungkapnya.

Lalu sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.

Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian

"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan berpergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.

Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait penjatuhan sanksi. Pihaknya akan menunggu laporan PPK terkait pelaksanaan ini melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari.

"Kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut. Apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan. Tapi tentu saja kita saja akan melakukan koordinasi kepada PPK baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan tingginya kasus covid di Indonesia," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
Gibran Sebut Pemerintah...
Gibran Sebut Pemerintah Sudah Punya Solusi Pengangkatan CPNS: Pak Presiden yang Berikan Update
Gaji ke-13 ASN Cair...
Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Presiden Prabowo Umumkan...
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS di Istana Sore Ini
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Menpan RB Pastikan THR...
Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
Prabowo: Pencairan THR...
Prabowo: Pencairan THR ASN dan Swasta Dilaksanakan Maret 2025
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved