Ini Jenis Sanksi bagi ASN yang Nekat ke Luar Kota
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Lalu sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.
Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan berpergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.
"Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan, maka akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya.
Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
"Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan berpergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat," ujarnya.
Lihat Juga :