Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:39 WIB
loading...
Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan bahwa kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan COVID-19. Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB , Rini Widyantini mengatakan bahwa kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 . Seperti diketahui, pada momen libur Iini ASN dilarang bepergian ke luar kota sejak hari ini tanggal 11 sampai tanggal 14 Februari 2021.

Terkait kemungkinan bahwa pelarangan ini akan dilakukan pada libur panjang mendatang Rini menyebut hal tersebut bisa saja terjadi.

“Tentu saja ini dari Kemenpan RB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan COVID-19 secara nasional. Dan kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus, bisa saja terjadi nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).

Namun begitu Rini menegaskan bahwa hal ini harus disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. “Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus covid atau peningkatan kasus COVID-19. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan COVID-19 di Indonesia,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya larangan pergi ke luar kota saat libur Imlek didasarkan pada pengalaman libur Natal dan Tahun Baru lalu. Dimana terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

“Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya dari ASN atau seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan penyebaran atau menekan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)