Pemerintah Buka Kemungkinan Larang ASN Ke Luar Kota Setiap Libur Panjang

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:39 WIB
loading...
Pemerintah Buka Kemungkinan...
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan bahwa kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan COVID-19. Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB , Rini Widyantini mengatakan bahwa kebijakan larangan ke luar kota bagi ASN saat libur panjang didasarkan pada kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 . Seperti diketahui, pada momen libur Iini ASN dilarang bepergian ke luar kota sejak hari ini tanggal 11 sampai tanggal 14 Februari 2021.

Terkait kemungkinan bahwa pelarangan ini akan dilakukan pada libur panjang mendatang Rini menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. Baca juga: Kemenpan RB: Usulan Kebutuhan 1 Juta Formasi PPPK Guru Belum Capai Target

“Tentu saja ini dari Kemenpan RB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan COVID-19 secara nasional. Dan kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus, bisa saja terjadi nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (11/2/2021).

Namun begitu Rini menegaskan bahwa hal ini harus disesuaikan dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. “Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus covid atau peningkatan kasus COVID-19. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan COVID-19 di Indonesia,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa alasan diberlakukannya larangan pergi ke luar kota saat libur Imlek didasarkan pada pengalaman libur Natal dan Tahun Baru lalu. Dimana terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Baca juga: Menpan RB-BKN Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang

“Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya dari ASN atau seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan penyebaran atau menekan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Pemerintah Larang WNA...
Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved