Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Baca juga: Viral Anjuran Nikah Usia Dini Aisha Weddings, BKKBN Ingatkan 5 Bahaya Ini
Menurutnya, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan," tuturnya.
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sisi Sayyidatul Insiyah menambahkan, aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang.
Baca juga: Viral Anjuran Nikah Usia Dini Aisha Weddings, BKKBN Ingatkan 5 Bahaya Ini
Menurutnya, promosi kawin anak adalah pengingkaran terhadap hak anak yang mengarah pada praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Pelanggaran yang menjadi praktik sebagian orang di Indonesia ini harus disikapi oleh semua pihak, termasuk oleh kalangan agamawan karena praktik-praktik ini seolah-olah dilegalisasi oleh pandangan keagamaan," tuturnya.
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sisi Sayyidatul Insiyah menambahkan, aparat penegak hukum harus sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang berpotensi menghancurkan generasi mendatang.
Lihat Juga :