Viral Anjuran Nikah Usia Dini Aisha Weddings, BKKBN Ingatkan 5 Bahaya Ini
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:07 WIB
loading...
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan pernikahan dini sangat berbahaya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akhir-akhir ini, viral ajakan atau imbauan menikah di usia dini oleh Aisha Wedding di masyarakat dan media sosial (medsos). Kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun diimbau untuk segera menikah.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ), Hasto Wardoyo mengatakan pernikahan dini sangat berbahaya. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar pernikahan disiapkan secara matang, termasuk usia yang mencukupi. Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
”Pernikahan dini sangat bermasalah. Saya selaku Kepala BKKBN melarang keras perkawinan anak dan perkawinan dini,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, ada lima dampak serius perkawinan anak yang harus diketahui publik. Pertama, pernikahan yang tidak dilakukan dengan persiapan yang matang, termasuk secara usia, sangat berpotensi melahirkan anak stunting (anak mengalami kekerdilan).
Kedua, kata Hasto, proses persalinan yang bisa terganggu atau macet karena panggul perempuan yang belum cukup usia sempit sehingga mengancam kematian bayi. ”Ketiga, anak-anak dan perempuan hamil terlalu muda potensi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematian,” tuturnya.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ), Hasto Wardoyo mengatakan pernikahan dini sangat berbahaya. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar pernikahan disiapkan secara matang, termasuk usia yang mencukupi. Baca juga: Viral, WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Siri, Nikah Usia Muda, hingga Poligami
”Pernikahan dini sangat bermasalah. Saya selaku Kepala BKKBN melarang keras perkawinan anak dan perkawinan dini,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, ada lima dampak serius perkawinan anak yang harus diketahui publik. Pertama, pernikahan yang tidak dilakukan dengan persiapan yang matang, termasuk secara usia, sangat berpotensi melahirkan anak stunting (anak mengalami kekerdilan).
Kedua, kata Hasto, proses persalinan yang bisa terganggu atau macet karena panggul perempuan yang belum cukup usia sempit sehingga mengancam kematian bayi. ”Ketiga, anak-anak dan perempuan hamil terlalu muda potensi robek mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan dan mengancam perdarahan serta kematian,” tuturnya.
Lihat Juga :