Mengudeta Ketua Umum Partai
Kamis, 11 Februari 2021 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kacamata Alan Ware (1979), demokrasi internal parpol merupakan prasyarat yang harus dilakukan agar demokrasi di tingkat negara dapat diwujudkan. Sebab, sebuah program demokratis tidak mungkin bisa dikembangkan oleh parpol yang tidak demokratis.
Setidaknya ada tiga dimensi, di mana nilai-nilai demokrasi harus ditegakkan oleh parpol, yaitu dalam rangka rekrutmen kandidat/calon pejabat publik, penyelenggaraan pemilihan ketua umum partai, dan dalam hal perumusan kebijakan-kebijakan penting partai.
Dalam konteks pemilihan ketua umum, fakta yang ada menunjukkan bahwa mayoritas partai tidak melakukannya secara demokratis. Setidaknya ada tiga indikator untuk menjustifikasi pernyataan ini, Pertama, sejak reformasi kita bersepakat beberapa jabatan publik dibatasi masa jabatannya selama dua periode. Anehnya, banyak parpol justru dipimpin oleh ketua umum tanpa pembatasan masa jabatan sama sekali. Jadi, tidak heran bila beberapa parpol dipimpin oleh seorang ketua umum lebih dari dua periode, bahkan ada partai yang sejak berdiri tidak pernah berganti ketua umum.
Kedua, maraknya calon tunggal dalam proses pencalonan atau kandidasi ketua umum parpol dengan menutup pintu persaingan bagi munculnya calon-calon potensial lainnya sehingga pemilihan tidak berlangsung secara kompetitif.
Ketiga, pada saat pengisian jabatan penting dalam negara diwajibkan dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung, mayoritas praktik pemilihan ketua umum parpol justru mengalami rezim aklamasi.
Pembenahan Aturan Hukum
Undang-Undang (UU) Partai Politik sendiri sebenarnya telah mengamanatkan agar pemilihan ketua umum parpol dilakukan secara demokratis. Hal ini termaktub dalam Pasal 22 Undang-Undang No 2/2011 yang berbunyi, Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Setidaknya ada tiga dimensi, di mana nilai-nilai demokrasi harus ditegakkan oleh parpol, yaitu dalam rangka rekrutmen kandidat/calon pejabat publik, penyelenggaraan pemilihan ketua umum partai, dan dalam hal perumusan kebijakan-kebijakan penting partai.
Dalam konteks pemilihan ketua umum, fakta yang ada menunjukkan bahwa mayoritas partai tidak melakukannya secara demokratis. Setidaknya ada tiga indikator untuk menjustifikasi pernyataan ini, Pertama, sejak reformasi kita bersepakat beberapa jabatan publik dibatasi masa jabatannya selama dua periode. Anehnya, banyak parpol justru dipimpin oleh ketua umum tanpa pembatasan masa jabatan sama sekali. Jadi, tidak heran bila beberapa parpol dipimpin oleh seorang ketua umum lebih dari dua periode, bahkan ada partai yang sejak berdiri tidak pernah berganti ketua umum.
Kedua, maraknya calon tunggal dalam proses pencalonan atau kandidasi ketua umum parpol dengan menutup pintu persaingan bagi munculnya calon-calon potensial lainnya sehingga pemilihan tidak berlangsung secara kompetitif.
Ketiga, pada saat pengisian jabatan penting dalam negara diwajibkan dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung, mayoritas praktik pemilihan ketua umum parpol justru mengalami rezim aklamasi.
Pembenahan Aturan Hukum
Undang-Undang (UU) Partai Politik sendiri sebenarnya telah mengamanatkan agar pemilihan ketua umum parpol dilakukan secara demokratis. Hal ini termaktub dalam Pasal 22 Undang-Undang No 2/2011 yang berbunyi, Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Lihat Juga :