Mengudeta Ketua Umum Partai

Kamis, 11 Februari 2021 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, sekalipun UU telah secara tegas mengamanatkan agar pemilihan ketum parpol dilakukan secara demokratis, sifat pengaturannya masih sangat umum dan abstrak sehingga berpotensi menyebabkan makna dari pasal tersebut sulit diterjemahkan secara tepat dalam tataran praktik. UU Parpol tidak memberikan petunjuk secara rinci tentang apa dan bagaimana suksesi kepemimpinan yang demokratis tersebut.

Padahal seperti disampaikan oleh Satjipto Rahardjo (1978), salah satu ciri utama dari peraturan yang baik adalah selalu menghendaki agar apa yang dituju itu dirumuskan dengan jelas, dalam arti: dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kekaburan makna; dan dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan arah pelaksanaannya dengan jelas (operasional).

Dampak dari tidak rigidnya pembentuk UU mengatur demokratisasi pemilihan ketua umum parpol ini, masing-masing parpol kemudian menerjemahkan makna “dipilih secara demokratis” tersebut secara berbeda-beda. Bahkan harus diakui, sebagian partai justru mendesain mekanisme pemilihan ketua umumnya jauh dari nilai-nilai demokrasi.

Karenanya, agar tercipta kepastian hukum maka sudah selayaknya pengaturan tentang pemilihan ketua umum parpol yang demokratis dalam UU untuk diperbaiki. Setidaknya ada lima hal yang mesti diatur secara tegas, yaitu perihal pemilik suara atau pemilih, syarat pencalonan, mekanisme pemilihan, tingkat atau derajat kompetisi pemilihan, dan pembatasan kekuasaan.

Dengan kejelasan pengaturan ini, akan membuka peluang atas segala bentuk penyelenggaraan pemilihan ketua umum yang tidak demokratis untuk dibatalkan oleh pengadilan sehingga isu kudeta kepemimpinan dalam parpol diharapkan tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
Ecosperity Week 2026...
Ecosperity Week 2026 di Singapura, Menko AHY Ungkap Kunci Ketahanan dan Infrastruktur Berkelanjutan Asia
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved