Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maheer
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dengan informasi hoaks terkait kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Hoaks terkait Ustad Maheer pun diminta dihentikan. Pasalnya, polisi bekerja profesional. Ustaz Maheer diperlakukan baik dan mendapatkan hak-haknya selama di tahanan.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Polri memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan Maheer. Bahkan, polisi sempat hendak membawa Maheer berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur. Akan tetapi, takdir Tuhan berkehendak lain.
"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maheer dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," ujar Edi Hasibuan dihubungi wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dia menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memberikan hak-hak Maheer sebagai tersangka maupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga. Sedangkan mengenai penangguhan penahanan, Edi menjelaskan bahwa penyidik punya kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.
"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan bahwa Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maheer berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky secara terpisah.
Dia menjelaskan perkara Soni atau Ustaz Maheer sudah dinaikkan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," tutur Poengky.
Poengky pun menilai penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," papar Poengky.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Polri memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan Maheer. Bahkan, polisi sempat hendak membawa Maheer berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur. Akan tetapi, takdir Tuhan berkehendak lain.
"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maheer dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," ujar Edi Hasibuan dihubungi wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dia menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memberikan hak-hak Maheer sebagai tersangka maupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga. Sedangkan mengenai penangguhan penahanan, Edi menjelaskan bahwa penyidik punya kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.
"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan bahwa Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maheer berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky secara terpisah.
Dia menjelaskan perkara Soni atau Ustaz Maheer sudah dinaikkan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," tutur Poengky.
Poengky pun menilai penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," papar Poengky.