Mabes Polri Ungkap Sebelum Meninggal Ustaz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:00 WIB
loading...
Mabes Polri Ungkap Sebelum Meninggal Ustaz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkap fakta bahwa dua hari sebelum meninggal dunia, Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sempat menolak dirawat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Rusdi Hartono mengungkap fakta bahwa dua hari sebelum meninggal dunia, Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sempat menolak dirawat ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rusdi mengungkapkan pada tanggal 6 Februari 2021 lalu, Maaher sudah diminta oleh Dokter di Rutan Bareskrim Polri untuk jalani perawatan di RS Polri. Namun, kata Rusdi, ketika itu Maaher menolak menjalani imbauan Dokter tersebut. Baca juga: Donasi untuk Keluarga Ustaz Maheer Tembus Hampir Rp400 Juta

"Kemudian sekitar tanggal 6, dokter sudah menyarankan kepada tersangka atas nama Soni (Maaher) untuk dilakukan perawatan kembali di RS Polri. Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter kepolisian," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Selang dua hari rekomendasi Dokter yang tak dijalankan itu tepatnya pada tanggal 8 Februari 2021, Ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya.

"Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 tersangka atas nama Soni meninggal dunia," kata Rusdi.

Rusdi menekankan ketika tanggal 6 dan 8 Februari tersebut, Maaher berstatus tahanan dari Kejaksaan yang ditititpkan ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Mengingat, pada tanggal 4 Februari, penyidik sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Dan pada tanggal 4 Februari tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," ucap Rusdi.

Dalam catatan, Maaher pada 20 Januari 2021 jatuh sakit. Kemudian, dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan. Seminggu dirawat atau 27 Januari, kondisinya sudah membaik dan kembali ke balik jeruji besi.

Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.

Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3171 seconds (0.1#10.140)