DPR Apresiasi Kebijakan PPKM Mikro dan Minta Pengawasan Ditingkatkan

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:10 WIB
loading...
DPR Apresiasi Kebijakan PPKM Mikro dan Minta Pengawasan Ditingkatkan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan PPKM Mikro, 9-22 Februari 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 9-22 Februari 2021 di sejumlah wilayah.

(Baca juga: Update Corona Sleman, Pasien Sembuh Terus Bertambah)

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

(Baca juga: Kasus Corona Bertambah 8.242, Berikut Sebaran di 34 Provinsi)

"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

(Baca juga: PPKM Mikro Terasa Lebih Longgar, Mardani Ali Sera Soroti Sanksi dan Peta Zonasi)

Dia menilai, langkah koordinasi tersebut harus dilakukan agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan.

(Baca juga: Soal PPKM Skala Mikro, Berlaku di Kota Bandung Sesuai Aturan Pusat)

Azis juga mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah agar penanganan Covid-19 yang dilakukan dapat sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan.

"Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 atau 'tracing' untuk memutus rantai penyebaran virus Corona," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)