Pemerintah dan DPR Didesak Revisi Pasal Karet di UU ITE
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebutkan, hal itu ditandai dengan munculnya Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 dari Kapolri terkait antisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19. Lalu ada penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, yang sering menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
"Serta surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada salah satu pengguna akun twitter yang memberikan kritik guna perbaikan dan pembenahan penanganan Covid-19 di Indonesia," tutur dia.
Baca juga: Pramono Anung Sebut Pemerintah Butuh Kritik Pedas dan Keras
Bahkan yang terbaru, katanya, di awal Januari 2021 terdapat somasi dari kuasa hukum salah satu Gubernur yang mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke Polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE terkait unggahan foto atau video yang berhubungan dengan bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan.
Dari fenomena tersebut, ICJR, LBH Pers, dan IJRS melihat bahwa pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dalam memberikan kritik kepada pemerintah. Selain itu, pasal-pasal pidana seperti ujaran kebencian, berita bohong, makar, dan penghinaan individu masih kerap digunakan untuk tujuan membungkam ekspresi yang sah.
"Di sisi yang lain, aparat penegak hukum cenderung bertindak sewenang-wenang dalam menindak warga yang berbeda pandangan politiknya atau memberikan kritiknya terhadap pemerintah. Serta jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan pers masih berada pada tahap yang mengkhawatirkan dengan adanya praktik berbagai macam bentuk serangan baik berbentuk serangan fisik, non-fisik, siber dan hukum," pungkasnya.
"Serta surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada salah satu pengguna akun twitter yang memberikan kritik guna perbaikan dan pembenahan penanganan Covid-19 di Indonesia," tutur dia.
Baca juga: Pramono Anung Sebut Pemerintah Butuh Kritik Pedas dan Keras
Bahkan yang terbaru, katanya, di awal Januari 2021 terdapat somasi dari kuasa hukum salah satu Gubernur yang mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke Polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE terkait unggahan foto atau video yang berhubungan dengan bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan.
Dari fenomena tersebut, ICJR, LBH Pers, dan IJRS melihat bahwa pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dalam memberikan kritik kepada pemerintah. Selain itu, pasal-pasal pidana seperti ujaran kebencian, berita bohong, makar, dan penghinaan individu masih kerap digunakan untuk tujuan membungkam ekspresi yang sah.
"Di sisi yang lain, aparat penegak hukum cenderung bertindak sewenang-wenang dalam menindak warga yang berbeda pandangan politiknya atau memberikan kritiknya terhadap pemerintah. Serta jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan pers masih berada pada tahap yang mengkhawatirkan dengan adanya praktik berbagai macam bentuk serangan baik berbentuk serangan fisik, non-fisik, siber dan hukum," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :