Pemerintah dan DPR Didesak Revisi Pasal Karet di UU ITE

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:48 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Didesak...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR didesak untuk melakukan revisi pasal karet yang terdapat di Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Desakan tersebut datang dari sejumlah koalisi LSM seperti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

"ICJR, LBH Pers, dan IJRS mendesak kepada pemerintah dan DPR jika serius menyatakan mendorong rakyat untuk kritis, bukan hanya perkataan kosong belakang, maka harus melakukan evaluasi dan revisi atas UU ITE, terutama tindak pidana yang memiliki rumusan sangat lentur dan karet seperti pasal 27 ayat (3) maupun 28 ayat (2) UU ITE," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Presiden Ajak Aktif Kritik, Tengku Zulkarnain: Alhamdulillah Pak Jokowi Pancen Oye

Desakan itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta masyarakat lebih aktif dalam memberikan atau menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah serta adanya peningkatan perbaikan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat memberikan pidato dalam rangka peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI pada hari Senin (8/2/2021).

Koalisi LSM, kata dia, menilai bahwa perhatian Presiden Jokowi lebih dari sekadar pernyataan retorik dan kebijakan spontan yang tak konsisten, terdapat beberapa catatan mendasar bagi situasi kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia saat ini. "Selama 2020 hingga awal 2021, justru banyak terjadi peristiwa yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kata Pengamat soal Alasan Masyarakat Takut Kritik Pemerintah


Dia menyebutkan, hal itu ditandai dengan munculnya Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 dari Kapolri terkait antisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19. Lalu ada penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, yang sering menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan.

"Serta surat Kementerian Kesehatan RI tertanggal 3 Agustus 2020 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada salah satu pengguna akun twitter yang memberikan kritik guna perbaikan dan pembenahan penanganan Covid-19 di Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Pramono Anung Sebut Pemerintah Butuh Kritik Pedas dan Keras


Bahkan yang terbaru, katanya, di awal Januari 2021 terdapat somasi dari kuasa hukum salah satu Gubernur yang mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke Polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE terkait unggahan foto atau video yang berhubungan dengan bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Dari fenomena tersebut, ICJR, LBH Pers, dan IJRS melihat bahwa pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE justru menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dalam memberikan kritik kepada pemerintah. Selain itu, pasal-pasal pidana seperti ujaran kebencian, berita bohong, makar, dan penghinaan individu masih kerap digunakan untuk tujuan membungkam ekspresi yang sah.

"Di sisi yang lain, aparat penegak hukum cenderung bertindak sewenang-wenang dalam menindak warga yang berbeda pandangan politiknya atau memberikan kritiknya terhadap pemerintah. Serta jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan pers masih berada pada tahap yang mengkhawatirkan dengan adanya praktik berbagai macam bentuk serangan baik berbentuk serangan fisik, non-fisik, siber dan hukum," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved