Pemerintah dan DPR Didesak Revisi Pasal Karet di UU ITE

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:48 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Didesak...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR didesak untuk melakukan revisi pasal karet yang terdapat di Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Desakan tersebut datang dari sejumlah koalisi LSM seperti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

"ICJR, LBH Pers, dan IJRS mendesak kepada pemerintah dan DPR jika serius menyatakan mendorong rakyat untuk kritis, bukan hanya perkataan kosong belakang, maka harus melakukan evaluasi dan revisi atas UU ITE, terutama tindak pidana yang memiliki rumusan sangat lentur dan karet seperti pasal 27 ayat (3) maupun 28 ayat (2) UU ITE," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Presiden Ajak Aktif Kritik, Tengku Zulkarnain: Alhamdulillah Pak Jokowi Pancen Oye

Desakan itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta masyarakat lebih aktif dalam memberikan atau menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah serta adanya peningkatan perbaikan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat memberikan pidato dalam rangka peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI pada hari Senin (8/2/2021).

Koalisi LSM, kata dia, menilai bahwa perhatian Presiden Jokowi lebih dari sekadar pernyataan retorik dan kebijakan spontan yang tak konsisten, terdapat beberapa catatan mendasar bagi situasi kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia saat ini. "Selama 2020 hingga awal 2021, justru banyak terjadi peristiwa yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kata Pengamat soal Alasan Masyarakat Takut Kritik Pemerintah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hasil Riset P3M: Masjid...
Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Pemerintah Buka Kembali...
Pemerintah Buka Kembali Keran Impor Garam Sampai 2027, Ini Alasannya
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Rekomendasi
Saksikan Ajang Penghargaan...
Saksikan Ajang Penghargaan Tertinggi Inovasi Digital Kreatif di Digital Innovations Awards 2025
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
Honda Resmikan Istana...
Honda Resmikan Istana Mobil Bekas Bersertifikat, Bukan Sekadar Jual-Beli Rongsokan!
Berita Terkini
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati Polri, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Di Depan Aktivis 98,...
Di Depan Aktivis 98, Qodari Sebut Prabowo Aktor Demokrasi Politik
Kader PPP Indonesia...
Kader PPP Indonesia Timur Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
Jemput Paksa Komut Sritex,...
Jemput Paksa Komut Sritex, Kejagung Dalami Pinjaman Kredit Senilai Rp3,6 Triliun
Menteri Hukum: Rusia...
Menteri Hukum: Rusia Dukung Indonesia Menjadi Anggota HCCH
2 Kapolda Baru setelah...
2 Kapolda Baru setelah Mutasi Polri 20 Mei 2025, Irjen Didik Agung Widjanarko Pimpin Polda Sultra
Infografis
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia versi TasteAtlas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved