Pemerintah dan DPR Didesak Revisi Pasal Karet di UU ITE
loading...

Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR didesak untuk melakukan revisi pasal karet yang terdapat di Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Desakan tersebut datang dari sejumlah koalisi LSM seperti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers, dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
"ICJR, LBH Pers, dan IJRS mendesak kepada pemerintah dan DPR jika serius menyatakan mendorong rakyat untuk kritis, bukan hanya perkataan kosong belakang, maka harus melakukan evaluasi dan revisi atas UU ITE, terutama tindak pidana yang memiliki rumusan sangat lentur dan karet seperti pasal 27 ayat (3) maupun 28 ayat (2) UU ITE," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Presiden Ajak Aktif Kritik, Tengku Zulkarnain: Alhamdulillah Pak Jokowi Pancen Oye
Desakan itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta masyarakat lebih aktif dalam memberikan atau menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah serta adanya peningkatan perbaikan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat memberikan pidato dalam rangka peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI pada hari Senin (8/2/2021).
Koalisi LSM, kata dia, menilai bahwa perhatian Presiden Jokowi lebih dari sekadar pernyataan retorik dan kebijakan spontan yang tak konsisten, terdapat beberapa catatan mendasar bagi situasi kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia saat ini. "Selama 2020 hingga awal 2021, justru banyak terjadi peristiwa yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kata Pengamat soal Alasan Masyarakat Takut Kritik Pemerintah
"ICJR, LBH Pers, dan IJRS mendesak kepada pemerintah dan DPR jika serius menyatakan mendorong rakyat untuk kritis, bukan hanya perkataan kosong belakang, maka harus melakukan evaluasi dan revisi atas UU ITE, terutama tindak pidana yang memiliki rumusan sangat lentur dan karet seperti pasal 27 ayat (3) maupun 28 ayat (2) UU ITE," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Presiden Ajak Aktif Kritik, Tengku Zulkarnain: Alhamdulillah Pak Jokowi Pancen Oye
Desakan itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta masyarakat lebih aktif dalam memberikan atau menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah serta adanya peningkatan perbaikan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat memberikan pidato dalam rangka peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI pada hari Senin (8/2/2021).
Koalisi LSM, kata dia, menilai bahwa perhatian Presiden Jokowi lebih dari sekadar pernyataan retorik dan kebijakan spontan yang tak konsisten, terdapat beberapa catatan mendasar bagi situasi kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia saat ini. "Selama 2020 hingga awal 2021, justru banyak terjadi peristiwa yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kata Pengamat soal Alasan Masyarakat Takut Kritik Pemerintah
Lihat Juga :