Pendiri Pasar Muamalah Depok Tulis Surat Permintaan Maaf dari Jeruji Besi

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:23 WIB
loading...
Pendiri Pasar Muamalah...
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi menggunakan dinar dan dirham. FOTO/INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zaim, Ali Wardi. Menurutnya, sepucuk kertas itu berisikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan pasar yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Zaim, kata Ali, meminta maaf apabila kegiatan yang dilakukan dinilai meresahkan masyarakat. Dia menekankan bahwa Zaim tak bermaksud untuk membuat gaduh.

Baca juga: Heboh Pasar Muamalah, Muhammadiyah Angkat Bicara

"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan pak Zaim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/2/2021).

Ali memastikan, surat permohonan maaf itu dibuat Zaim secara langsung saat mendekam di balik jeruji besi selama menjalani masa penahanannya. Salah satu alasannya adalah diharapkan dapat mempercepat proses penangguhan yang sedang dimohonkan.

Menurut Ali, kliennya itu merupakan seorang warga negara yang baik dan taat hukum. Selain itu, dia juga mengakui NKRI sebagai negara yang berdaulat.

"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yg terganggu, karena niatnya tidak demikian, malah ingin membantu program pemerintah daalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," ucap Ali.

Baca juga: Apa Benar Pasar Muamalah Beli Dirham & Dinar dari Antam? Cek Faktanya

Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.

"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu," ucap Ali.

Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)