Nasib RUU Pemilu Tunggu Surat Resmi Fraksi-Fraksi di DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Enam partai politik (parpol) koalisi pemerintah ditambah Partai Amanat Nasional (PAN) mendadak mundur dari usulan RUU tentang Perubahan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Padahal, sembilan fraksi awalnya kompak ingin mengusulkan RUU Pemilu .
Namun, DPR belum bisa menentukan keputusan politiknya, karena fraksi-fraksi belum menyampaikan surat resmi berkaitan dengan kelanjutan RUU Pemilu .
"Sejauh ini dari fraksi-fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk men-drop shortlist (daftar pendek) dari prolegnas (program legislasi nasional)," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Azis menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 harus melalui Badan Legislasi (Baleg), karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah. "Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres, dan pilkada serentak)," ujar Azis.
Namun, DPR belum bisa menentukan keputusan politiknya, karena fraksi-fraksi belum menyampaikan surat resmi berkaitan dengan kelanjutan RUU Pemilu .
"Sejauh ini dari fraksi-fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk men-drop shortlist (daftar pendek) dari prolegnas (program legislasi nasional)," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Azis menjelaskan, keputusan untuk menurunkan RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 harus melalui Badan Legislasi (Baleg), karena hal ini sudah diputuskan sebelumnya di Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah. "Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," terangnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, kalau semua fraksi menyepakati untuk menurunkan usulan RUU Pemilu dalam Prolegnas 2021, tentu DPR akan membatalkan usulan itu.
"Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU 7/2017 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024 (pileg, pilpres, dan pilkada serentak)," ujar Azis.
(zik)