Kemenag Terbitkan Surat Edaran, Minta ASN Sosialisasikan Larangan Judi Online
Kamis, 27 Juni 2024 - 00:13 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Dirjen PHU Hilman Latief. Kemenag menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag, Rabu (26/6/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kemenag, Rabu (26/6/2024). Bagi ASN yang terlibat dalam judi online , maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengatakan, Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kemenag.
"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suyitno di Jakarta.
"Ada sanksi tegas," sambungnya.
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.
"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.
Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengatakan, Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kemenag.
"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suyitno di Jakarta.
"Ada sanksi tegas," sambungnya.
Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.
"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," terang Suyitno.
Lihat Juga :