Bobrok Asabri-Jiwasraya Terbongkar, Erick Thohir Harus Cepat Perbaiki Tata Kelola BUMN
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri)
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
(muh)
Lihat Juga :