Bobrok Asabri-Jiwasraya Terbongkar, Erick Thohir Harus Cepat Perbaiki Tata Kelola BUMN

Selasa, 09 Februari 2021 - 19:08 WIB
loading...
Bobrok Asabri-Jiwasraya...
Menteri BUMN Erick Thohir diminta mempercepat reformasi tata kelola BUMN agar kasus Asabri dan Jiwasraya tidak menjalar ke BUMN lain. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua skandal korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harusnya menjadi pelajaran berharga bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lebih khusus BUMN asuransi. Terkuaknya dua kasus ini harus menjadi momentum bagi reformasi tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Reformasi tata kelola Asabri dan perusahaan-perusahaan BUMN itu tanggung jawab Menteri BUMN, Pak Erick Thohir. Reformasi itu harus benar-benar dilakukan untuk memperbaiki tata kelolanya. Untuk perbaikan itu Menteri BUMN harus konsultasi juga dengan penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (8/1/2021) malam.

(Baca: Tak Mau Seperti Jiwasraya, Komisi III Minta Dana Prajurit di Asabri Diselamatkan)

Dia mengakui dalam beberapa kesempatan Erick Thohir memang telah menyambangi para penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN. Menurut dia, segala hasil koordinasi maupun saran dari penegak hukum harusnya dijalankan secara efektif dan maksimal. Jangan sampai pencegahan korupsi hanya sekadar pernyataan dan tanpa implementasi nyata.

"Jadi harus segera dilakukan reformasi di institusi-institusi BUMN dong. Karena BUMN ini sarang penyamun sejak Orde Baru, sampai juga ada yang sebut itu (BUMN) bancakan parpol. Nah itu yang harus diperbaiki sama Menteri BUMN. Pak Erick kan tidak dari parpol, dia nggak punya beban," ungkapnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menilai, memang upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola sedang dilakukan oleh Erick Thohir sebagai Menteri BUMN di seluruh perusahaan BUMN. Menurut Trimedya, upaya tersebut tidak dapat langsung dirasakan secara serta-merta. Efek dari upaya tersebut baru bisa dirasakan nanti. Tapi sekali lagi kata dia, Erick tidak bisa berpuas diri. Yang paling penting juga, Erick mestinya secara berkala menyampaikan laporan secara transparan atas upaya yang telah dilakukan.

"Menteri BUMN harus terbuka dong, transparan ke publik apa pencegahan korupsi yang dilakukan kemudian bagaimana reformasi tata kelola perusahaan BUMN. Kan ada ratusan itu perusahaan BUMN," ucap Trimedya.

(Baca: DPR Minta Kejagung Segera Pulihkan Aset Jiwasraya dan Asabri)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) kurun 2012-2019. Mereka yakni mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Berikutnya Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Dalam kasus ini nilai kerugiannya sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kerugian negara mencapai Rp23.739.936.916.742,58.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)