Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan
Senin, 08 Februari 2021 - 18:07 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meminta upaya pengajuan status justice collaborator tetap dilakuan sesuai aturan. Foto/lpsk
A
A
A
JAKARTA - Penetapan status justice collaborator seharusnya merujuk aturan yang tepat. Selain untuk kepentingan pengungkapan perkara, penegak hukum juga harus mempertimbangkan hak saksi pelapor sekaligus mempersempit celah hukum di kemudian hari.
"Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada Saksi dan atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/2/2021).
(Baca: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan)
Pernyataan Edwin disampaikan menanggapi Kejaksaan Agung yang mendapat permohonan JC dari tersangka dugaan korupsi kasus Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi. Menurut Edwin, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan, mekanisme JC sebaiknya didudukan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, berdasar pada UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Terkhusus, dalam kaitannya dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama.
Pertama, Negara telah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Menurutnya, mereka berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang bekenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya, sampai hak untuk menadapatkan nasihat hukum dan pendampingan.
"Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada Saksi dan atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/2/2021).
(Baca: Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan)
Pernyataan Edwin disampaikan menanggapi Kejaksaan Agung yang mendapat permohonan JC dari tersangka dugaan korupsi kasus Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi. Menurut Edwin, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan, mekanisme JC sebaiknya didudukan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh, berdasar pada UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Terkhusus, dalam kaitannya dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama.
Pertama, Negara telah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Menurutnya, mereka berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang bekenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya, sampai hak untuk menadapatkan nasihat hukum dan pendampingan.
Lihat Juga :