Dimensi Hukum Penanganan Covid-19
Rabu, 10 Februari 2021 - 06:50 WIB
loading...
M Syafiie (Foto: Istimewa)
A
A
A
M Syafi’ie
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
PENULARAN Covid-19 terus meningkat. Hampir setahun sejak kasus positif pertama di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, belum ada tanda-tanda kurva melandai. Publik seperti dihadapkan pada ketidakpastian langkah-langkah pemenuhan hak atas kesehatan. Bahkan pemerintah mulai meragukan kebijakan sendiri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak efektif menghentikan laju penularan. Situasi ini bermakna bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum berhasil.
Sejauh ini sudah banyak peraturan dan kebijakan mengenai Covid-19, antara lain Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan pandemi korona (Covid-19); Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu ada Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada juga Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan yang di antaranya mengatur kebijakan tentang mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, dan terakhir Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melihat ketentuan di atas, sudah banyak peraturan dan kebijakan yang telah dibuat. Pertanyaannya, mengapa kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat? Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa substansi dan struktur hukum tersebut belum berjalan efektif dan belum mampu menjadi sarana pengubah perilaku masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
PENULARAN Covid-19 terus meningkat. Hampir setahun sejak kasus positif pertama di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, belum ada tanda-tanda kurva melandai. Publik seperti dihadapkan pada ketidakpastian langkah-langkah pemenuhan hak atas kesehatan. Bahkan pemerintah mulai meragukan kebijakan sendiri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak efektif menghentikan laju penularan. Situasi ini bermakna bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum berhasil.
Sejauh ini sudah banyak peraturan dan kebijakan mengenai Covid-19, antara lain Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan pandemi korona (Covid-19); Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu ada Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ada juga Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan yang di antaranya mengatur kebijakan tentang mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, dan terakhir Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melihat ketentuan di atas, sudah banyak peraturan dan kebijakan yang telah dibuat. Pertanyaannya, mengapa kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat? Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa substansi dan struktur hukum tersebut belum berjalan efektif dan belum mampu menjadi sarana pengubah perilaku masyarakat.
Lihat Juga :