Dimensi Hukum Penanganan Covid-19

Rabu, 10 Februari 2021 - 06:50 WIB
loading...
Dimensi Hukum Penanganan...
M Syafiie (Foto: Istimewa)
A A A
M Syafi’ie
Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta

PENULARAN Covid-19 terus meningkat. Hampir setahun sejak kasus positif pertama di Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020, belum ada tanda-tanda kurva melandai. Publik seperti dihadapkan pada ketidakpastian langkah-langkah pemenuhan hak atas kesehatan. Bahkan pemerintah mulai meragukan kebijakan sendiri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak efektif menghentikan laju penularan. Situasi ini bermakna bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum berhasil.

Sejauh ini sudah banyak peraturan dan kebijakan mengenai Covid-19, antara lain Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan pandemi korona (Covid-19); Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu ada Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19, Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada juga Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan yang di antaranya mengatur kebijakan tentang mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker, dan terakhir Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Melihat ketentuan di atas, sudah banyak peraturan dan kebijakan yang telah dibuat. Pertanyaannya, mengapa kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat? Pertanyaan ini bisa dijawab bahwa substansi dan struktur hukum tersebut belum berjalan efektif dan belum mampu menjadi sarana pengubah perilaku masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved