MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (27/1/2021) yang dimulai dari Pilkada Gubernur Bengkulu hingga Pilkada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari kedua, Rabu (27/1/2021) masih akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Agenda pertama pada hari kedua ini dimulai dengan persidangan perkara PHP Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021. Masih pada jam yang sama berlangsung juga persidangan perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dan Nomor: 45/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.
Di bagian akhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB terdapat dua untuk perkara yang diagendakan. Masing-masing yakni PHP Bupati Muna Tahun 2020 dengan Nomor: 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Wakatobi Tahun 2020 dengan Nomor: 54/PHP.BUP-XIX/2021.
Secara keseluruhan, persidangan 35 perkara pada Rabu (27/1/2021) akan berlangsung dalam sembilan waktu berbeda. Masing-masing pukul 08.00 WIB, 10.30, 11.00, 13.15, 13.30, 14.00, 15.30, 16.00, dan 17.00. Pembagian waktu sidang terlihat disesuaikan dengan masing-masing panel hakim.
"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan. Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," bunyi lansiran laman resmi MK, seperti dikutip SINDOnews dan MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi.
Lihat Juga: Bakal Cakada yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Kontestan Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari kedua, Rabu (27/1/2021) masih akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Agenda pertama pada hari kedua ini dimulai dengan persidangan perkara PHP Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021. Masih pada jam yang sama berlangsung juga persidangan perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dan Nomor: 45/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.
Di bagian akhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB terdapat dua untuk perkara yang diagendakan. Masing-masing yakni PHP Bupati Muna Tahun 2020 dengan Nomor: 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Wakatobi Tahun 2020 dengan Nomor: 54/PHP.BUP-XIX/2021.
Secara keseluruhan, persidangan 35 perkara pada Rabu (27/1/2021) akan berlangsung dalam sembilan waktu berbeda. Masing-masing pukul 08.00 WIB, 10.30, 11.00, 13.15, 13.30, 14.00, 15.30, 16.00, dan 17.00. Pembagian waktu sidang terlihat disesuaikan dengan masing-masing panel hakim.
"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan. Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," bunyi lansiran laman resmi MK, seperti dikutip SINDOnews dan MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi.
Lihat Juga: Bakal Cakada yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Kontestan Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
(kri)