MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi

Rabu, 27 Januari 2021 - 07:39 WIB
loading...
MK Kembali Gelar 35 Sidang Sengketa Pilkada Mulai dari Bengkulu hingga Wakatobi
MK kembali menggelar sidang 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (27/1/2021) yang dimulai dari Pilkada Gubernur Bengkulu hingga Pilkada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (27/1/2021) yang dimulai dari Pilkada Gubernur Bengkulu hingga Pilkada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan lansiran laman resmi MK, tercatat persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari kedua, Rabu (27/1/2021) masih akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Agenda pertama pada hari kedua ini dimulai dengan persidangan perkara PHP Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021. Masih pada jam yang sama berlangsung juga persidangan perkara Nomor: 44/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dan Nomor: 45/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.

Di bagian akhir akan berlangsung pukul 17.00 WIB terdapat dua untuk perkara yang diagendakan. Masing-masing yakni PHP Bupati Muna Tahun 2020 dengan Nomor: 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Wakatobi Tahun 2020 dengan Nomor: 54/PHP.BUP-XIX/2021.

Secara keseluruhan, persidangan 35 perkara pada Rabu (27/1/2021) akan berlangsung dalam sembilan waktu berbeda. Masing-masing pukul 08.00 WIB, 10.30, 11.00, 13.15, 13.30, 14.00, 15.30, 16.00, dan 17.00. Pembagian waktu sidang terlihat disesuaikan dengan masing-masing panel hakim.

"Acara: Pemeriksaan Pendahuluan. Panel 1, Panel 2, dan Panel 3," bunyi lansiran laman resmi MK, seperti dikutip SINDOnews dan MNC News Portal, di Jakarta, Rabu (27/1/2021) pagi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)