Kejagung Sebut Ada 4 Berkas Perkara dalam Kasus Habib Rizieq

Selasa, 09 Februari 2021 - 12:09 WIB
loading...
Kejagung Sebut Ada 4 Berkas Perkara dalam Kasus Habib Rizieq
Kejagung menerima tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab.

(Baca juga: Mantan Ketum FPI dan Tersangka Kasus Petamburan Satu Sel dengan Habib Rizieq)

"Penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing," kata Leonard dalam siaran pers, Selasa (9/2/2021).

(Baca juga: Berkas 3 Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jalani Persidangan)

"Empat berkas perkara dugaan tindak pidana 'kekarantinaan kesehatan' atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (p.21) pada hari Jum'at 5 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," tambahnya.

(Baca juga: Sudah P21, Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq Siap Dibawa ke Meja Hijau)

Dalam kasus ini, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 4 berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Bareskrim dan diterima tim JPU yang terdiri dari para JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," jelas Leonard.

Leonard menjelaskan empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:

1. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3049 seconds (0.1#10.140)