Kejagung Sebut Ada 4 Berkas Perkara dalam Kasus Habib Rizieq
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:09 WIB
loading...
Kejagung menerima tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab.
(Baca juga: Mantan Ketum FPI dan Tersangka Kasus Petamburan Satu Sel dengan Habib Rizieq)
"Penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing," kata Leonard dalam siaran pers, Selasa (9/2/2021).
(Baca juga: Berkas 3 Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jalani Persidangan)
"Empat berkas perkara dugaan tindak pidana 'kekarantinaan kesehatan' atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (p.21) pada hari Jum'at 5 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," tambahnya.
(Baca juga: Sudah P21, Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq Siap Dibawa ke Meja Hijau)
(Baca juga: Mantan Ketum FPI dan Tersangka Kasus Petamburan Satu Sel dengan Habib Rizieq)
"Penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing," kata Leonard dalam siaran pers, Selasa (9/2/2021).
(Baca juga: Berkas 3 Perkara Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum: Habib Rizieq Siap Jalani Persidangan)
"Empat berkas perkara dugaan tindak pidana 'kekarantinaan kesehatan' atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (p.21) pada hari Jum'at 5 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," tambahnya.
(Baca juga: Sudah P21, Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq Siap Dibawa ke Meja Hijau)
Lihat Juga :