Kejagung Sebut Ada 4 Berkas Perkara dalam Kasus Habib Rizieq
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 4 berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Bareskrim dan diterima tim JPU yang terdiri dari para JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:
1. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka HU, dkk dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," ucap Leonard.
"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti 4 berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Bareskrim dan diterima tim JPU yang terdiri dari para JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:
1. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka HU, dkk dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," ucap Leonard.
Lihat Juga :